Pemerintahan & Politik

Pj. Bupati Probolinggo Serahkan SK Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Probolinggo, nets9.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo menggelar acara Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, Sabtu (29/6/2024).

Siang itu, 314 Kepala Desa (Kades) mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 (delapan) tahun. Pengukuhan dilakukan oleh Pj Bupati Probolinggo H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si. Hadir pula Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Heri Sulistyanto dan perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Probolinggo.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang semula masa jabatan Kades enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan perpanjangan ini, diharapkan membawa perubahan dinamika pemerintahan baik tingkat pusat, daerah, maupun desa.

Untuk Kabupaten Probolinggo, Kades yang memiliki masa jabatan 2019 sampai 2025 berubah menjadi 2019 sampai dengan 2027, Kades dengan masa jabatan 2021 sampai 2027 berubah menjadi 2021 sampai dengan 2029, sedangkan Kades dengan masa jabatan 2022 sampai 2028 berubah menjadi 2022 sampai dengan 2030.

Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan 2 (dua) tahun dari jabatan awal 6 (enam) tahun untuk 314 Kades itu diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Ugas kepada 9 (sembilan) orang Kades.

Pj. Bupati Ugas menjelaskan bahwa Kades mempunyai tugas berat. Bukan hanya fokus terhadap program/kegiatan yang dibiayai dari anggaran APBN/APBD, namun juga harus mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

“Terlebih dalam situasi yang akan kita hadapi yaitu Pilkada. Saya berpesan bahwasannya Kepala Desa harus tetap menjunjung netralitas jelang hajat demokrasi yaitu Pilkada 2024, agar dapat menciptakan situasi Kabupaten Probolinggo tetap aman dan kondusif,” jelas Pj. Bupati Ugas.

Ditambahkan Pj. Bupati Ugas, Kades harus berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Apabila ada masyarakat yang merasa tidak terlayani dengan baik oleh kepala desa, mereka bisa menyampaikan pengaduan lewat Lapor Kanda. “Dengan Lapor Kanda, pihak pemerintah daerah akan langsung melakukan pengecekan kebenarannya untuk segera ditindaklanjuti,” jelas Pj. Bupati Ugas. (hms/N9)