Hukum & Kriminal

298 Botol Arak Bali di Mojokerto Disita Polisi

Mojokerto, nets9.com – Polres Mojokerto berusaha menjaga situasi tetap kondusif selama peringatan malam 1 Suro. Salah satunya mencegah peredaran minuman keras (miras) yang kerap memicu konflik di masyarakat.

Operasi penangkapan pedagang miras digelar Unit Turjawali Satsamapta Polres Mojokerto Kota pada Jumat (05/07/2024) malam. Rumah SS (49), warga Kecamatan Gedeg menjadi sasaran pertama sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari penggerebekan di rumah SS, polisi menyita 278 botol miras jenis arak bali. Setiap botol berisi 600 ml arak. Tersangka dan barang bukti pun diamankan ke Polres Mojokerto Kota.

“Barang bukti terdiri dari 197 botol arak bali tutup hitam dan 81 botol arak bali tutup merah,” terang Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo kepada wartawan, Sabtu (06/07/2024).

Berikutnya, anggota Unit Turjawali Satsamapta Polres Mojokerto Kota menyamar menjadi pembeli arak bali untuk menangkap MS (27). Sebab selain menjadi supeltas, pria asal Kraton, Pasuruan itu juga berdagang arak bali.

Menurut Anang, anggotanya yang menyamar akhirnya bertemu dengan MS di Jalan Raya Jetis, Mojokerto sekitar pukul 22.30 WIB. Pihaknya dengan mudah meringkus pelaku beserta barang bukti 20 botol arak bali kemasan 600 ml.

“Tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polres Mojokerto Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari penangkapan SS dan MS, polisi menyita 198 botol arak bali kemasan 600 ml. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Karena kedua tersangka menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa memiliki SIUP MB dan SIUP MBT,” tandas Anang. (N9)