Jaringan Narkoba Berhasil Diungkap Polrestabes Surabaya, Amankan Dua Tersangka Pengedar di Semampir
Surabaya, nets9.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika dengan berhasil menangkap dua tersangka di wilayah Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Keduanya berinisial B (37 tahun) dan M (26 tahun) diamankan di Jalan Wonokusumo Jaya, Kelurahan Wonokusumo Jaya.
Komisaris Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari pukul 03.00 WIB. “Kedua pelaku berhasil ditangkap di depan rumah mereka, setelah menerima laporan dari masyarakat,” ujarnya pada Jumat (12/7/2024).
Menurut Kompol Miftah, selama penggeledahan, polisi berhasil menyita delapan poket sabu dengan total berat 5,881 gram. Tersangka B mengakui bahwa sabu tersebut dibelinya seberat 10 gram dengan harga Rp 900.000 dari seorang yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka B kemudian menjual sabu-sabu tersebut seharga Rp 1.200.000 per paket, dengan tersangka M mendapat komisi Rp 100.000 dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan,” tambah Kompol Miftah.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga berhasil mengamankan satu timbangan elektronik, satu dompet berisi plastik klip bening, dua skrup berwarna merah dan hijau, serta satu unit HP merek Poco dan uang tunai senilai Rp 1.140.000.
Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*hrd/N9)