Hukum & Kriminal

Pelaku Pembacokan Mantri Perhutani, Blandong Singgahan Terancam 2 Tahun di Bui

Tuban, nets9.com – Satreskrim Polres Tuban polda Jatim menahan pria berinisial M (43) warga Desa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

M diamankan lantaran nekat melakukan pembacokan terhadap DM (46) mantri Perhutani yang bertugas di KPH Parengan.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin mengungkapkan bahwa korban diserang pelaku dengan menggunakan kapak (pecok-jawa) lantaran tidak terima ditegur karena kepergok membawa kayu jati hasil curian.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok pada paha sebelah kiri sepanjang 16 cm dengan kedalaman 3 cm,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers, Senin (29/7/2024).

“Saat ini korban sudah dilakukan perawatan dirumah dengan luka bacok di paha kiri,” tambah Kapolres.

Kata Kapolres, dalam aksinya pelaku bersama sejumlah orang lainnya dan saat ini masih dalam upaya pencarian serta pengembangan oleh petugas di lapangan.

“Ada temannya, untuk identitas sudah kita dapatkan, nanti perkembangan akan kita sampaikan” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Tuban dan dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara” pungkas mantan Kapolres Batu itu.

Diketahui, peristiwa pembacokan terjadi pada Jumat (26/07) saat korban sedang berpatroli diwilayah hutan RPH Mulyoagung petak 25 c turut Desa Tingkis Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban.

Mendapati sejumlah orang sedang mengangkut kayu jati hasil hutan dengan menggunakan sepeda motor, korban menegurnya.

Tidak terima ditegur salah satu pelaku nekat melakukan pembacokan yang melukai paha korban sehingga harus mendapat beberapa jahitan. (*N9)