Hukum & Kriminal

Polres Mojokerto Cokok AS, Yang Kedapatan Membawa Senpi

Mojokerto, nets9.com – Diwaktu yang sama, Satreskrim Polres Mojokerto juga mengungkap kasus kepemilikan senjata api (Senpi). Berdasarkan laporan polisi A Nomor 14/VI/2024 tanggal 19 Juni 2024. TKP di pinggir jalan Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Satreskrim Polres Mojokerto berhasil amankan pelaku AS (55) pekerjaan Swasta alamat Tulangan, Kabupaten Sidoarjo yang kedapatan membawa senjata api (Senpi) pada Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 09.30 Wib.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan,”Pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 09.30 Wib, Seseorang yang diduga memiliki senjata api rakitan kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan pada hari Rabu pukul 15.30 Wib, dipinggir jalan Desa Kunjorowesi, Kabupaten Ngoro petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut yang memiliki dan menyimpan, memasukkan, membawa persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya senjata api,amunisi atau bahan peledak diduga yang dilakukan oleh pelaku AS (55), Pekerjaan swasta, alamat Tulangan, Kabupaten Sidoarjo,” Ujarnya saat pers rilis bersama awak media di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/7/24) siang.

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 pucuk senjata api rakitan jenis pistol berikut sarung senjata warna coklat kemudian satu selongsong tambahan milik peluru kaliber 22 Cis, kemudian 2 peluru revolver 3,8 jenis US, 6 peluru kaliber 22 Cis 3.

Untuk modus operandi bahwa tersangka AS tertangkap tangan pada saat sedang membawa menguasai berupa 1 senpi jenis pistol rakitan berikut 8 buah amunisi. 

“Untuk hal tersebut kami uji labkan, sementara saat ini barang bukti kami letakkan di laboratorium forensik Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tegas AKP Nova.

“Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 1 ayat 1 ayat 2 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara” Pungkas AKP Nova.

Sementara menurut pengakuan tersangka AS, mengatakan, Bahwa senpi tersebut untuk berjaga diri dan itu dikasih teman waktu Satgas Operasi Aceh 2004.

“Untuk berjaga diri dan itu dikadih teman saya waktu satgas operasi Aceh tahun 2004, Saya pensiun dini dari TNI tahun 2010. Saya simpan terus karena kelihatan bagus dan aneh bukan standar militer” Ujarnya.

Kini tersangka AS harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sembari menunggu keputusan pengadilan. (Hrd/N9)