Teman Check-in Jadi Tersangka, Kasus Kematian Wanita di Hotel Tongas Terungkap
Kota Probolinggo, nets9.com — Misteri kematian seorang wanita yang ditemukan tak bernyawa di hotel di Kecamatan Tongas akhirnya terpecahkan. Korban, M (36 tahun), warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Probolinggo, meninggal dunia akibat kekerasan di leher yang menyebabkan terhalangnya oksigenisasi dan mati lemas.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian menjelaskan, terkait dengan kasus yang terjadi di Tongas kemarin. “Polres Probolinggo Kota bekerja sama dengan tim forensik dari Polda Jatim untuk melakukan proses otopsi pada korban,” ungkapnya pada Rabu (07/08/24) sore.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan DS (39 tahun), seorang warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang merupakan teman check-in korban. DS telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan hasil otopsi korban.
“Meski hingga saat ini tersangka masih tidak mengakui perbuatannya, hal tersebut tidak menghalangi proses hukum,” ujar AKBP Oki. Hasil otopsi menunjukkan adanya bekas benturan keras di kepala korban yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah di otak. Selain itu, ditemukan juga bekas cekikan di leher korban yang mengakibatkan terhalangnya oksigen ke paru-paru, menyebabkan korban mati lemas.
Kapolres menegaskan bahwa rumor mengenai kehamilan korban ternyata tidak benar. “Kami pastikan korban tidak dalam keadaan hamil,” tegasnya.
Menurut pengakuan tersangka, DS dan M berkenalan melalui media sosial Facebook sekitar dua tahun lalu. Hubungan mereka menjadi intens, dan korban menjalin hubungan dengan tersangka. Pada hari kejadian, korban dan DS berjanji untuk bertemu dan langsung menuju hotel di Kecamatan Tongas. DS mengaku telah menikah sirih dengan korban sejak satu tahun lalu.
Setelah mengetahui korban meninggal, DS merasa panik dan langsung pergi ke rumah kepala desa tanpa memberitahu petugas hotel. Kepala desa kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengajak petugas hotel untuk memeriksa kamar nomor 29.
Kapolres menegaskan bahwa DS akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun. (*N9)