Pelaku Pembunuhan Di Nguling, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Pasuruan Kota, nets9.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota bersama Polsek Nguling berhasil menangkap pelaku pembunuhan. Pelaku, berinisial M.B. (32), ditangkap di rumahnya pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Kejadian pembunuhan terjadi pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, di halaman rumah saudara B, di Dusun Pering, RT 15 RW 04, Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Korban, berinisial N (42), warga Dusun Pering, Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Pasuruan, meninggal dunia di Rumah Sakit Grati setelah mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam di bagian perut.
Tersangka M.B., seorang wiraswasta asal Desa Watuprapat, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap di rumahnya pada pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Polsek Nguling,” ungkap Iptu Choirul Mustofa dalam konferensi pers di halaman Polres Pasuruan Kota.
Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota antara lain, 1 bilah senjata tajam jenis wedung (±30 cm), Pakaian korban yang berlumuran darah, 1 bilah senjata tajam jenis celurit (±45 cm) milik tersangka, Pakaian tersangka yang juga berlumuran darah.
Iptu Choirul menjelaskan bahwa kejadian tragis ini bermula sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban N mendatangi rumah pelaku M.B. di Desa Watuprapat. Korban menanyakan keberadaan adik pelaku, Fuad, dengan nada menantang dan menyatakan niat untuk melakukan kekerasan. Pertikaian verbal yang terjadi memicu emosi M.B., yang kemudian mengambil celurit dari dapurnya.
Korban pun berusaha mengambil senjata tajam miliknya dari sepeda motor, namun saat korban membungkuk untuk mengambil senjata, M.B. menyabetkan celurit ke arah perut korban. Korban yang terluka parah melarikan diri, namun akhirnya meninggal dunia di rumah sakit akibat luka tersebut
Tim Resmob Suropati bersama Polsek Nguling segera mendatangi lokasi setelah mendapat laporan, melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka M.B. di rumahnya beserta barang bukti berupa celurit yang digunakan untuk membunuh korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pelaku terkait dengan masalah pribadi antara korban dan pelaku, termasuk perasaan tersinggung dan tantangan untuk duel dari korban. Diduga pertikaian ini juga berkaitan dengan masalah keuangan dari hasil kerja pelaku saat berada di Malaysia.
Tersangka M.B. kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta di balik kasus ini. (*N9)