Hukum & Kriminal

Polresta Tegal Amankan 3 Pemuda, Yang Kedapatan Membawa Sajam Dan Hendak Tawuran

Kota Tegal, nets9.com – Polres Tegal Kota, Polda Jateng gelar Konferensi Pers terkait ungkap kasus yang sudah berhasil mereka tangani. Kegiatan berlangsung di Loby Mapolres setempat pada Rabu, (9/10/2024).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas saat konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku terkait tindak pidana kepemilikan senjata tajam (sajam) tanpa izin. Mereka yakni, BG (18) warga Kab. Tegal, MW (18) dan RR (18).

“Ketiganya kita amankan saat petugas dari Satsamapta melakukan patroli, dan mendapati sejumlah remaja berkerumun. Dari hasil pemeriksaan petugas, ketiganya kedapatan membawa sajam jenis celurit yang akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran,” kata Kapolres.

Kapolres menerangkan, untuk tersangka BG petugas berhasil mengamankannya di perempatan Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Keturen, Kec. Tegal Selatan pada Sabtu, (7/9/2024) lalu.

Sementara untuk tersangka MW dan RR petugas mengamankannya di Jalan Ruslani HS I, Kelurahan Kemandungan, Kec. Tegal Barat pada 28 September 2024.

“Tersangka BG ini membawa sajam jenis celurit yang akan digunakan untuk tawuran. Selanjutnya, dengan mengendarai sepeda motor, tersangka menuju ke sasaran yang sudah disepakati,” terangnya.

Sedangkan untuk tersangka MW dan RR, lanjut Kapolres, mereka menyembunyikan sajam jenis celurit milikinya di dalam jaket yang mereka gunakan. Selanjutnya keduanya menuju tempat yang disepakati untuk melakukan tawuran sambil menggunakan sepeda motor,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*N9).