Satresnarkoba Polres Magelang Kota, Amankan Seorang Pemuda yang Miliki 200 Gram Sabu
Kota Magelang, nets9.com – Satresnarkoba Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RSN (24 tahun) yang kedapatan memiliki 200 gram narkotika jenis sabu, yang diduga akan diperjualbelikan.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Dhanang Bagus Anggoro, S.I.K., M.H., mengungkapkan informasi tersebut dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota pada Rabu (09/10/2024).
Kapolres didampingi oleh Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota, AKP Suyanta, S.H.
“RSN berperan sebagai perantara dalam peredaran sabu ini. Tersangka telah memperjualbelikan narkotika jenis sabu seberat 200 gram. Saat ini, kami telah mengamankan tersangka dan proses hukum akan dilanjutkan,” ujar AKBP Dhanang Bagus Anggoro.
Kapolres juga menyampaikan bahwa tersangka RSN disangkakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka menghadapi ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) ditambah sepertiga.
Dalam kesempatan ini, Kapolres menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami berhasil mencegah peredaran sabu ini. Kami berharap masyarakat semakin waspada terhadap bahaya narkoba, terutama di wilayah Kota Magelang,” tegas AKBP Dhanang Bagus Anggoro. (*N9)