Dua Pengedar Pil Koplo, Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota
Kota Probolinggo, nets9.com – Tim Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran pil koplo di kawasan Gang Sentono, Kota Probolinggo, pada Rabu (13/11/2024) siang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang dilakukan kedua tersangka.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi yang diterima mengenai dua tersangka yang sering berjualan obat keras di Lingkungan Sentono, Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo tanpa izin.
“Dua tersangka yang diamankan adalah D (49), warga Kelurahan Mangunharjo, yang berperan sebagai penjual, dan J (28), warga Kelurahan Jati, yang bertugas sebagai kasir,” ungkap Zainullah, Jumat (15/11/2024).
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil mengungkap lokasi jual beli pil koplo tersebut, dan setelah menangkap kedua tersangka, polisi melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1.190 pil dextro, 448 butir pil putih logo Y, lima butir pil trihexipnidyl, sebuah gunting, dan uang tunai sebesar Rp 442.000, yang diduga berasal dari hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Menurut keterangan tersangka, mereka mengaku menjalankan bisnis ilegal ini karena desakan ekonomi. Setiap paket pil yang dijual seharga Rp 10.000, dengan pil dextro berisi delapan butir dan pil logo Y berisi lima butir. Dalam sehari, kedua tersangka mampu menjual hingga 140 paket pil, yang artinya mereka dapat memperoleh keuntungan bersih antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per hari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Zainullah juga menambahkan, informasi terkait peredaran pil koplo di Lingkungan Sentono memang sudah sering disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian, baik melalui media sosial maupun secara langsung.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi ini. Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, jadi masyarakat tidak perlu ragu untuk melapor,” ujarnya.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Probolinggo Kota berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah tersebut dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba merusak generasi muda dengan peredaran obat-obatan terlarang. (*N9)