Mata Nets9

Pemerintah Kabupaten Mojokerto Gempur Rokok Ilegal

Hindari Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Mengkonsumsi Rokok Ilegal

Sanksi Pelanggaran UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai

Sanksi Pidana, Paling singkat 1 Tahun, Paling Lama 5 Tahun

Sanksi Administratif, paling sedikit 2 kali nilai cukai, Paling banyak 10 kali nilai cukai (Nilai cukai yang seharusnya dibayar)

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

  1. Rokok Pita Cukai Palsu
  2. Rokok Pita Cukai Bekas
  3. Rokok Pita Cukai Berbeda
  4. Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai

Laporan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500 225