Pemerintah Kabupaten Mojokerto Gempur Rokok Ilegal
Hindari Memproduksi, Menjual, Mengedarkan, Mengkonsumsi Rokok Ilegal
Sanksi Pelanggaran UU No.39 Tahun 2007 Tentang Cukai
Sanksi Pidana, Paling singkat 1 Tahun, Paling Lama 5 Tahun
Sanksi Administratif, paling sedikit 2 kali nilai cukai, Paling banyak 10 kali nilai cukai (Nilai cukai yang seharusnya dibayar)
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
- Rokok Pita Cukai Palsu
- Rokok Pita Cukai Bekas
- Rokok Pita Cukai Berbeda
- Rokok Polos atau Tanpa Pita Cukai
Laporan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500 225