Hamili Anak Tiri, Seorang Ayah Asal Bantaran Probolinggo Ditangkap Polisi
Probolinggo, nets9.com – Kasus rudapaksa yang melibatkan seorang ayah tiri terhadap anak tirinya menggegerkan warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Pelaku berinisial AG (34) ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya yang masih berusia 10 tahun, hingga menyebabkan korban hamil dua bulan
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan JM, ibu korban. JM awalnya membawa anaknya, CT, ke bidan untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan tersebut mengejutkan, karena diketahui bahwa korban tengah mengandung.
Korban awalnya menolak mengungkap identitas pelaku. Namun, setelah diminta berbicara dengan ayah kandungnya, SL, korban akhirnya mengaku bahwa pelaku adalah ayah tirinya sendiri,” ujar Iptu Merdhania pada Sabtu (11/1/2025).
Setelah mendengar pengakuan tersebut, SL bersama warga segera mengamankan AG dan melaporkannya ke pihak berwajib. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Probolinggo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan dengan membujuk korban menggunakan uang dalam nominal kecil, mulai dari Rp 2.000 hingga Rp 10.000. Tindakan ini dilakukan secara berulang hingga menyebabkan korban hamil.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan memastikan pelaku menerima hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” tambah Iptu Merdhania.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat setempat, yang mengecam keras tindakan bejat pelaku. Polres Probolinggo juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan keluarga.
“Kami meminta orang tua dan wali untuk lebih waspada dan segera melapor jika ada indikasi kekerasan atau kejahatan terhadap anak di sekitar mereka,” tegas Iptu Merdhania.
Saat ini, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. Sementara itu, pelaku terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya pengawasan terhadap anak dan peran aktif masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual terhadap anak. (*N9)