Metro

Bantah Akan Dampingi Gubernur Jatim, MAKI Desak KPK Untuk Panggil Ulang

Mojokerto, nets9. com – Merasa tidak pernah memberikan pernyataan atau statment untuk mendampingi Gubernur Jatim, apabila dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dana hibah, MAKI mendesak KPK, untuk melakukan pemanggilan ulang kepada Khofifah Indar Parawansa.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merupakan perkumpulan masyarakat yang membidangi penegakan hukum anti korupsi, sangat mendukung dan mendesak kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil ulang terhadap Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa yang merupakan gubernur Jawa Timur.

Demikian yang di ungkapkan Komaryono, SH Sekjen MAKI, saat memberikan keterangan Pers di Mojokerto, Rabo (2/7/2025).

Menurut Komaryono,
dengan mangkirnya Khofifah pada saat dipanggil KPK sebagai saksi, hari Jum’at 20 Juni 2025 lalu, dengan alasan menghadiri wisuda putranya di negri China.

“Kami sangat berharap kepada KPK, agar bu Khofifah di periksa sebagai saksi dalam kasus pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD ) Jatim tahun 2019-2022 lalu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sekjen menyampaikan, bahwa MAKI yang di koordinatori Bonyamin Saiman sangat serius agar KPK untuk segera menuntaskan kasus korupsi menghebohkan warga Jawa Timur. Mantan Menteri Sosial tersebut, hanya sebagai saksi persoalan hibah APBD Tahun 2019-2022, dan harus menghormati panggilan lembaga anti rasuah.

“KPK harus tegas, siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu, harus ditindak,” tandas Komaryono selaku Sekjen MAKI.

Terkait dengan pemberitaan dalam salah satu media yang mengatasnamakan MAKI Jawa Timur yang akan mendapingi Khofifah jika di panggil KPK saat di konfirmasi awak Media dengan tegas membatah adanya pernyataan itu, mereka di luar lembaga yang ia pimpin sama Bonyamin. Mereka tidak dalam setruktur MAKI.

“MAKI, tidak mendirikan cabang di manapun, hanya MAKI di bawah koordinator Bonyamin, dan Komaryono selaku Sekjen. Jika ada segilintir orang yang mengaku MAKI yang menyatakan hal-hal seperti itu, bukan dari anggota MAKI hanya mengatasnamakan saja,” tegasnya.

Lanjutnya, MAKI yang sebenanya adalah mendukung kinerja KPK yang anti rasuah.

“Tidak hanya itu, dari pemanggilan saksi, bila di temukan ketelibatanya, bisa di naikkan menjadi tersangka, siapa pun orangnya, sehingga dari saksi bisa di tetapkan tersanka,” pungkasnya. (Ar)