Bupati Mojokerto Mojokerto Bersama BPJS Sosialisasikan Langkah Entaskan Kemiskinan
Mojokerto, nets9.com – Bupati Mojokerto bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berupaya mengentaskan angka kemiskinan dengan mensosialisasikan langkah-langkah yang telah dicanangkan, di ruang rapat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabo (10/9/2025).
Langkah – langkah dalam mengawal program mengawal kemiskinan berdasarkan Instruksi Presiden No.4 Tahun 2025, tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang berkolaborasi antar instansi dan Lembaga Pemerintah.
Dalam paparannya, Dwi Yuhenny, S.Si, M.M menjelaskan, devinisi kemiskinan secara konseptual menurut standar penilaiannya, kemiskinan dibagi menjadi kemiskinan relatif dan absolut.

“Ukuran kemiskinan relatif merupakan standar kehidupan yang ditentukan secara subyektif oleh masyarakat setempat dan bersifat lokal. Dan Standar penilaiannya kemiskinan secara absolut merupakan standar kehidupan minimum yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang diperlukan, baik makanan maupun non makanan. Standar kehidupan minimum untuk memenuhi kebutuhan dasar ini disebut sebagai garis kemiskinan,” urai Dwi Yuhenny.
Lebih lanjut Kepala BPJS mengatakan, sedangkan konsep Badan Penyelenggara Sosial (BPS) adalah konsep yang dipakai BPS adalah kemampuan memenuhi kebutuhan dasar dan kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan.
“Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki pengeluaran per kapita perbulan lebih kecil dari garis kemiskinan. Garis kemiskinan Kabupaten Mojokerto Tahun 2025, Rp 526.397, 00, per Kapita per Bulan, naik dibanding GK 2024 Rp. 506.618,00,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum juga menyampaikan, tersedianya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional yang akurat dan mutakhir sebagai dasar program pengentasan kemiskinan. Memastikan program intervensi tepat sasaran dan tepat waktu.
“Memastikan penggunaan bantuan oleh penerima bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar,” ujar Gus Barra.
Masih Bupati Mojokerto, untuk selanjutnya adalah menjaga Program Tepat Sasaran jangka pendek yang meliputi, Penebalan, Perluasan dan Berkelanjutan.
“Persentase perkembangan kemiskinan di Kabupaten Mojokerto pada Maret 2025 sebesar 8,79 persen, mengalami penurunan sebesar 0,58 persen poin terhadap Maret 2024 (9,37 persen) dan Jumlah penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 102,67 ribu jiwa, berkurang sebanyak 6,05 ribu jiwa terhadap Maret 2024 (108,72 ribu jiwa) pungkasnya. (Ar)







