Kabag Hukum: Perda Kota Mojokerto akan Segera Direvisi
Kota Mojokerto, Nets9.com – Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto akan segera direvisi, sedangkan pidana kurungan akan di ganti denda.
Demikian yang dikatakan Agus Trianto, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Mojokerto, saat ditemui awak media, Jum’at (13/3/2026)
Menurut Agus, Undang-undang Hukum Pidana yang sekarang berlaku, merupakan peninggalan jaman Belanda yang berlaku tahun 2018.
“Itupun sebelum indonesia merdeka,” ungkap Agus.
Lebih lanjut dikatakan Kabag Hukum, Undang-undang yang baru No. 1 tahun 2023 yang telah di berlakukan mulai tanggal 2 Januari 2026, menggantikan undang undang No. 1 tahun 1946 yang merupakan peninggalan pada jaman Belanda.
“Sedangkan Perda-perda yang berlaku akan mengalami penyesuaian, dengan berlakunya KUHP yang baru ini berlandaskan Pancasila dan ini mengatur kehidupan bernegara bermasyarakat dan mengerucut pada KUHP yang sudah ada,” tambahnya.
Dijelaskan, untuk yang memiliki ancaman 6 tahun ke atas akan dikenakan denda katagori II. Sedangkan untuk 6 tahun ke bawah akan di kenakan denda katagori I.
“Apabila terjadi cuma denda, sedangkan dendanya kurang dari katagori II tetap dikenakan denda katagori yang ke II. Kalaupun dendanya diatas II disesuaikan menjadi maksimal ataupun III,” urai Agus.
Masih Kabag Hukum, Pidana kurungan akan diganti dengan besaran denda, itu perda baru yang sudah diterapkan.(Lut/Her)

