Satpol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Kembali Gelar Operasi Rokok Ilegal
Kota Mojokerto, nets9.com – Jelang akhir tahun dan meminimalisir peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sidoarjo, menggelar operasi Rokok Ilegal di beberapa toko di wilayah Kota Mojokerto, Selasa (17/12/2024).
Wilayah yang menjadi target operasi rokok ilegal yakni, Jln Raya Ijen ada satu toko yaitu Toko Sembako Iwan milik Yuli dan di Jalan Semeru, Toko Iwan 3 milik Serly, Toko Zaina Cosmetic milik Catur dan Toko S & G milik Wawan.

Muhammad Widayat Prabowo, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sidoarjo mengatakan, ini sosialisasi dan operasi ini kita lakukan untuk pengecekan terhadap penjualan rokok ilegal.
“Sejauh ini belum ada ditemukan di Kota Mojokerto,” jelasnya, saat memberikan keterangan pers ke awak media, Selasa (17/12/2024).
Lebih lanjut dikatakan, ke depannya kita akan segera dilakukan razia atau operasi berkelanjutan.
“Harapan kita, operasi mandiri maupun gabungan, kita lebih untuk sosialisasi kepada para pedagang menjual rokok yang legal,” kata Widayat Prabowo.
Disampaikan juga kepada masyarakat, cara mengedukasi tentang bahayanya rokok ilegal, ada kalanya dari Satpol PP itu mengundang pada masyarakat umum untuk dilakukan sosialisasi di Kota Mojokerto. Dan Kota Mojokerto paling berhasil memerangi peredaran Rokok Ilegal.
Sementara itu, Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menyatakan bahwa operasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Mojokerto dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Operasi ini kami laksanakan secara rutin bersama Bea Cukai, serta melibatkan unsur TNI dan Polri.
“Hari ini kami menyasar 4 toko yang ada di Jalan Raya Ijen dan Semeru. Selain operasi, kami juga melakukan sosialisasi kepada pedagang,” ujar pungkas. (N9)







