Hukum & Kriminal

Warga Resah, Tanggul Sungai Dipakai Penimbunan Limbah Sisa Produksi

Mojokerto, nets9.com – Puluhan Warga masyarakat sekitar Dusun Pecarikan, Desa Jetis, Kabupaten Mojokerto beberapa bulan terakhir mengaku resah dan khawatir.

Keresahan dan kekwatiran itu akibat dari adanya kegiatan dugaan pembuangan limbah dilahan tanggul sungai di lingkungan Dusun Pecarikan.

Hal ini disampaikan Andik, Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, saat ditemui awak media, Sabtu, (1/11/2025).

Menurut Andik, pihaknya dalam hal ini DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, mendapatkan laporan dan pengaduan dari warga masyarakat Jetis, bahwa ada kegiatan pembuangan barang yang diduga limbah di lahan tanggul sungai di Lingkungan Dusun Pecarikan, Desa Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Mendapatkan informasi terkait limbah, pihaknya menurunkan Tim untuk melakukan Investigasi ke lapangan. Dan didapati, banyak tumpukan barang yang diduga limbah di lingkungan Dusun Pecarikan.

“Ada dugaan limbah itu berasal dari sisa produksi salah satu pabrik di wilayah Jetis,” ungkap Andik.

Lebih lanjut dikatakan, sebagai kontrol sosial dan menjalankan fungsi sesuai amanat peraturan yang berlaku, kami melakukan konfirmasi melalui Surat bernomor, 035/AM.10/kota MJK/2025, tertanggal 13 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Sigit Purnomo, Kepala Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

“Akan tetapi sampai hari ini, belum ada balasan, sehingga kami bersama Tim beraudensi dengan pihak Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Jawa Timur, tanggal 29 Oktober 2025 kemarin.” sambungnya.

Masih Wakil Sekretaris, informasinya lokasi pembangunan limbah tersebut dikuasai oleh Sigit Purnomo.

“Diduga yang bersangkutan belum mempunyai ijin pengolahan limbah, maka patut diduga melanggar Undang-undang nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan melakukan pembuangan limbah tanpa ijin dari dinas terkait,” tegasnya.

Sigit Purnomo, Kepala Desa (Kades) Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto mengatakan kalau sudah tidak mengambil sampah lagi.

“Sekarang sudah di ambil sama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sejak saya di klarifikasi sama pihak Polres,” jelas Sigit Purnomo, saat dikonfirmasi awak media melalui Whatsapp (WA) bernomor 085 xxx 132 xxx, Sabtu (1/11/2025).

Perlu diketahui surat konfirmasi tersebut dengan tembusan, Bupati Mojokerto, DLH Kabupaten Mojokerto, DPU Pengairan Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, Kepala Desa Jetis, Gubernur LSM LIRA Jatim dan Arsip. (Ar)