Polemik Dugaan Limbah Sisa Produksi, Sigit Purnomo : Sudah Diambil Pihak ke 3 dari DLH, Begini Tanggapan Wakil Sekretaris LSM LIRA
Mojokerto, nets9.com – Setelah menjadi sorotan dari berbagai elemen masyarakat, terkait dugaan limbah sisa produksi dari salah satu pabrik yang ditimbun di bantaran sungai di Dusun Pecarikan, Desa Jetis, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, akhirnya Sigit Purnomo yang diduga sebagai pengelola limbah sisa produksi memberikan klarifikasi terkait persoalan limbah.
Dalam klasifikasinya melalui saluran WhatsApp (WA), Sigit Purnomo yang juga Kepala Desa (Kades) Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto menjelaskan, kalau sudah 4 bulan lalu tidak mengambil limbah yang diduga sisa produksi.

“Sudah sama pihak ke 3 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” kata Sigit melalui WhatsApp bernomor 085xxx132xxx, Senen (3/11/2025).
Masih Sigit, kalau masalah limbah sisa produksi yang diurug itu, tujuannya untuk dibersihkan disuruh mengembalikan ke asalnya.
“Saya sudah dipanggil dan dicek langsung sama pihak Aparat Penegak Hukum (APH), sudah dicek sama Polsek sampai Polres,” lanjutnya.
Disinggung limbah sisa produksi itu dikembalikan ke mana dan ke siapa, Sigit Purnomo tidak memberikan jawaban.

Kepala Desa Jetis juga mengirimkan Surat Undangan Klarifikasi Perkara dari Polresta Mojokerto bernomor : B/232/VII/RES.1.24 /2025/Reskrim, tertanggal 24 Juli 2025 ke awak media.
“Kalau Bangunan itu untuk cor di rumah,” pungkas Kades.
Menanggapi persoalan dugaan limbah sisa produksi yang disinyalir dikelola oleh Kades Jetis, Andik Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto angkat bicara dan menyampaikan, artinya ada pengakuan dari Kades bahwa pernah bermitra kerjasama pengolahan limbah sisa produksi PT. Alam Inrotama dan benar itu limbahnya.
“Pembersihan atau upaya clean up bukan deny cara di urug, tapi harus di evakuasi dan bekerja sama dengan Perusahaan jasa angkut dan pengolahan limbah industri resmi untuk di netralisir,” jelasnya.
Dikatakan bukan dikembalikan, karena tidak ada saksi ataupun bukti upaya evakuasi limbah industri yang di duga mengandung B3.
“Barang Bukti (BB) tidak kemana- mana tapi di urug dan di timbun tanah urukan,” tambahnya.
Lebih lanjut ditandaskan Wakil Sekretaris, pondasi permanen di tanah kewenangan BBWS tanpa ijin adalah ilegal dan mengarah pidana terkait kerugian negara. Ruang Sungai yang di bangun permanen dengan pondasi cor sangat berpotensi debit air meluap sehingga bisa menimbulkan banjir.
“Berdasarkan hasil audiensi dengan BBWS bangunan tersebut tanpa ijin (ilegal),” tandas Andik.
Benarkah dugaan limbah sisa produksi diambil alih pihak ke 3 dari Dinas Lingkungan Hidup…. Ikuti berita selanjutnya. (Ar)







