Hukum & Kriminal

Berkedok Kantor EO, Pabrik Narkoba di Malang Berhasil Dibongkar Polri

Malang, nets9.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, bersama Polda Jawa Timur dan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, berhasil mengungkap pabrik narkoba terbesar di Indonesia yang berlokasi di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Selasa (2/7/2024).

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan 23 kg tembakau sintetis di Kalibata, Jakarta, yang dilakukan sebelumnya. Petugas kemudian melakukan profiling dan mengarah pada pabrik di Malang.

Pabrik ini didapati memproduksi tiga jenis narkoba utama: tembakau sintetis (gorila), ekstasi, dan pil xanax.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan 5 tersangka dan sejumlah barang bukti berharga, termasuk 1,2 ton tembakau sintetis, 25.000 butir pil xanax, 25.000 butir ekstasi, serta bahan baku untuk 2,1 juta butir ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan produksi narkoba lainnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan dalam konferensi pers di Malang pada Rabu (3/7) bahwa pabrik ini berhasil menghasilkan sekitar 4.000 butir ekstasi setiap harinya selama beroperasi selama 2 bulan.

Menurut Komjen Pol Wahyu, para pelaku menggunakan modus operandi dengan menyewa rumah yang diklaim sebagai kantor EO (Event Organizer) untuk menyembunyikan kegiatan ilegal mereka dari pengawasan masyarakat dan penegak hukum. Proses produksi narkoba sendiri dikendalikan dari jarak jauh melalui aplikasi video conference oleh seorang WNA yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Dari hasil penyelidikan, para pelaku juga menjual narkoba secara daring melalui e-commerce dan media sosial Instagram, serta mendistribusikannya melalui jasa ekspedisi,” tambah Komjen Pol Wahyu.

Kabareskrim Polri menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Sementara itu, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto mengajak seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Malang dan Jawa Timur, untuk bersatu dalam memerangi peredaran narkoba.

“Marilah kita bersama-sama menjaga Kota Malang dan Jawa Timur dari bahaya narkoba,” tegas Irjen Imam Sugianto. (*N9)