Sidang Dugaan Perampasan Ertiga, Iwan Setiyanto : PN Mojokerto Bisa Memberikan Keadilan Kepada Masyarakat
Mojokerto, nets9.com – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang gugatan Sugiarto, warga asal RT/RW 012/006 dusun Bote Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Dengan tergugat lembaga leasing Suzuki Finance yang ada di jalan Pahlawan no 40C Kota Mojokerto, Jawa Timur dengan agenda keterangan saksi.
Dalam gugatan sidang, Debitur Sugiarto dan didampingi kuasa hukum Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Nawi Oke, telah menghadirkan dua saksi inti yakni Ibu Sri handayani dan Moh Nafi untuk membela perkara yang menimpa Debitur Sugiarto.
Sidang digelar ditempat ruang Chandra, PN Mojokerto jalan R.A Basuni No 11 Mojokerto Pada Selasa (23/7/24) pagi.
Saksi Sri Handayani dari Debitur menjelaskan didepan hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, saat kejadian menyita mobil pada tanggal 4 januari 2024 lalu, ia bersama suami pinjam mobil Ertiga kepada Sugiarto.
“Pak suwoto pinjam mobil ke pak sugiarto untuk ke lamongan, waktu dari jombang ke lamongan diikuti oleh beberapa orang depkolektor dari Suzuki finance,” Ujar saksi Sri Handayani saat sidang di PN Mojokerto, Selasa (23/7/24) pagi.
“Minjam mobil untuk mengantar kue acara 1000 hari keluarga pak Suwoto. Ketika mobil mau ditarik pihak leasing, pak Suwoto minta nanti saja dijombang ketemu sama yang punya mobil pak Sugiarto,” Jelasnya.
Dalam persidangan, hakim juga mempertanyakan soal kwitansi yang merujuk ada tanda tangannya.
Untuk kuwitansi kecil yang menulis depkolektornya sendiri dan yang menandatanganinya tidak ada” Kata Sri Handayani.
Iwan Setyanto S.H, selaku kuasa hukum dari Debitur Sugiarto dari pos bantuan hukum advokad Indonesia, saat dimintai keterangan oleh awak media menyampaikan, bahwa hari ini tadi adalah keterangan saksi dari penggugat.
“Bahwa kami dari penggugat memberikan atau menyampaikan saksi yang pertama Moh Nafi dan yang kedua adalah Ibu Sri Handayani. Dari kedua saksi tadi memberikan kesaksian antara lain yang pertama bahwa ibu Sri handayani itu dengan almarhum suaminya bapak almarhum Suwoto itu meminjam mobil Ertiga kepada klien kami,” ujar Iwan setyanto saat memberikan keterangannya oleh awak media usai persidangan.
Ditegaskan Iwan, pada saat meminjam mobilnya itu untuk keperluan di Lamongan, disitulah ada segerombolan orang yang mengaku dari PT Suzuki finance yang memaksa mereka itu untuk menyerahkan mobilnya. Nah pada saat almarhum Suwoto dan Ibu Sri Handayani itu di paksa oleh segerombolan kaum laki laki bertubuh besar yang mengaku dari Suzuki finance untuk menyerahkan mobilnya.
“Dia itu menolak karna itu bukan mobilnya, ini adalah mobilnya pak sugiarto, tapi segerombolan orang itu memaksa dan mengancam akan menderek. Yang akhirnya terpaksa mobil itu dibawa oleh kolektor dari Suzuki finance,” Jelasnya.
Masih dikatakannya, Jadi sudah terungkap jelas fakta dipersidangan di dalam surat BSTK itu ada tulisan bahwa mobil tersebut menyewa ke pak Sugiarto, ternyata terungkap dipersidangan bahwa tidak menyewa, itu yang menulis adalah dari depkolektor sendiri jadi itu penyesatan.
“Penyesatan yang di desain sedemikian rupa oleh depkolektor sehingga nanti seakan akan mobil itu disewakan. Dan tadi terungkap juga di fakta persidangan bahwa adik dari pak suwoto itu yang menandatangani BSTK,” Tegas Iwan.
Namun, kenapa dia menandatangi karena tidak ingin terjadi pertumpahan darah dan keributan, akhirnya dia menandatangani hal tersebut. Sehingga hal itulah yang membuat penyerahan itu karena memang menghindari hal tersebut terpaksa.
“Karena ada 20 laki laki bertubuh tegap, seakan akan memaksa seseorang untuk menyerahkan unitnya yang terungkap dipersidangan,” terangnya.
Iwan setyanto dari pos bantuan hukum advokad indonesia, berharap bahwa PN Mojokerto ini bisa memberikan keadilan kepada masyarakat kecil seperti ini atau klien kami.
“Beliau beli mobil mengangsur malah ditarik padahal telat 2 bulan saja, negara harus berpartisipasi pembela masyarakat kecil sehingga terjadilah keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, jadi itulah yang bisa sampaikan semoga hakim bisa hatinya terketuk membela masyarakat kecil,” Tutup Iwan.
Sementara, pihak lembaga leasing Suzuki Finance yang diketahui bernama Sulaiman, apa yang menjadi pertanyaan awak media dirinya tidak memberi tanggapan secara rinci, Sulaiman juga menegaskan bahwa dalam menghadiri persidangan ia mewakili prinsipal perusahaan.
“Kalau masalah apa disana saya tidak ada tanggapan, karena saya tidak terlibat disana, mengikuti sidang hanya mewakili perusahaan untuk hadir dalam persidangan itu aja, kalau mengenai lain lain proses itu silakan tanya ke yang melakukan prosesnya lah. Tadi kan dari debiturnya kan atau dari pak suwoto dan keluarganya, tidak apa apa,” Kata Sulaiman. (hrd/N9)