Hukum & Kriminal

Mantan Anggota DPRD Bangkalan, Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Terbukti Kedapatan Sabu

Tanjung Perak, nets9.com โ€“ Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Madura. Kali ini, Satresnarkoba Surabaya, menangkap mantan anggota DPRD Bangkalan periode 2014-2019, Holilih, S.H. (56), atas dugaan kepemilikan dan pengedaran sabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Khusen melalui Kasi Humas Iptu Suroto mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan Madura.

โ€œDari hasil penggerebekan, polisi menemukan 11 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 8,2 gram, beserta alat isap (bong), timbangan elektrik, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi,โ€ tutur Iptu Suroto, pada Minggu (06/10).

Suroto mengatakan, berdasarkan keterangan Holilih, sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama B (DPO) dan direncanakan untuk diedarkan di wilayah Bangkalan Madura.

Suroto menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.

โ€œKami akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba yang merusak generasi muda,โ€ ujarnya.

Holilih kini dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas Peredaran narkoba. (*N9)