Hukum & Kriminal

Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Warga Ngusikan Masuk Tahap Penyidikan

Jombang, nets9.com – Laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami beberapa warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang ke Polres Jombang sudah memasuki proses penyidikan.

Korban terpaksa melaporkan Suliadi dan Mahfud Rohani ke Polres Jombang, karena yang bersangkutan tidak bisa menepati janji untuk mengangsur sertifikat yang di jaminkan (Agunan) di salah satu bank yang ada di wilayah Jombang.

Akibat dari perbuatan terlapor, korban mengalami kerugian ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Korban berharap, Polres Jombang segera menyelesaikan persoalan ini, dengan menetapkan terlapor sebagai tersangka dalam tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan serta dilakukan penahanan.

Rendro, Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang, ketika mau dikonfirmasi sedang tidak ada di kantor. Dihubungi melalui telp seluler (HP) bernomor 082xxx944xxx tidak diangkat, menjawab pesan
Whatsapp (WA), mohon maaf saya lagi sakit, Rabo (9/7/2025) lalu.

Awak media berusaha untuk konfirmasi kembali melalui pesan Whatsapp terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh terlapor Suliadi dan Mahfud Rohani.

“Perkara tersebut sudah proses sidik,” balas Rendro, Kanit Pidum, Minggu (13/7/2025).

Perlu diketahui, berikut nama-nama korban dugaan penipuan dan penggelapan, Suprat (54), Sukar (77), Sutrisno (43), Hariadi (39), Sahri (58), Rusmiasih (62), Sarno (49), Senedi (51), semua warga Desa Manunggal, Kec Ngusikan dan Siswono (45) warga Desa Sumber Mongko. (N9).