Gudang Budidaya Maggot Di Desa Sawo Diduga Belum Punya Ijin
Mojokerto, nets9.com – Keberadaan rumah yang diduga dijadikan Gudang Budidaya Maggot di Dusun Pandisari RT 1, RW 8, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur diduga ilegal atau belum mempunyai ijin dari pemerintah daerah setempat sesuai undang undang yang berlaku.
Gudang yang pagarnya ditempeli logo besar Corps Marinir Tentara Nasioanal Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), tersebut, kini gambar logonya sudah tidak ada lagi, warga tidak tau siapa yang melepaskan.

Gudang yang sempat membuat geger warga setempat karena diduga limbahnya mencemari beberapa sumber air (Sumur, red) tersebut, telah dilaporkan ke Pemerintah Desa Sawo, Kamis 17 Juli 2025 dan diketahui oleh Forkopimcam.
Dikonfirmasi terkait ijin Gudang Budidaya Maggot yang ada di Dusun Pandisari, Nur Kholis, Kepala Desa (Kades) Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, mengatakan bahwa pihaknya tidak tau sama sekali.
“Nama perusahaan tidak tahu, tidak pernah izin ke Desa,” jelas Kholis, saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (17/7/2025) kemarin.
Informasi yang berkembang bahwa, rumah yang diduga dijadikan gudang budidaya Maggot tersebut milik warga Watutulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Bagaimana kelanjutannya, ikuti penulusuran Nets9.com selanjutnya. (N9)


