Ketua Komisi IV DPRD Disambati Warga Desa Sumbergirang Terkait Jual Beli Tanah
Mojokerto, nets9.com – Muhammad Agus Fauzan, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto disambati 19 warga Dusun Sumberejo, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, di warkop Jalan raya Sumbergirang, Rabo (13/8/2025)
Dalam keluhannya, warga menceritakan kronologisnya bahwa, Tahun 2020 lalu, sebanyak 37 warga Dusun Sumberejo, Desa Sumbergirang di datangi seseorang yang mengatakan sedang membutuhkan tanah untuk sebuah pabrik.
Seiring berjalannya waktu, terjadi kesepakatan harga setiap bidang tanah sebesar Rp 600 juta, akan tetapi ketika terjadi pembayaran tertulis Rp 200 juta, dengan alasan untuk menghindari besarnya pajak. Dari 37 warga tersebut, luas tanahnya sekitar 7,8 hektare.

Persoalan itu muncul, karena si pembeli tanah sampai sekarang belum menyelesaikan tanggung jawabnya. Padahal jual beli itu sudah ada Akte Jual Beli (AJB).
Pihak pembeli atas nama Santoso Wijoyo Widodo, Nyoto Widjojo dan Indah Kusuma Wijaya yang semuanya warga Surabaya.
Seperti yang diungkapkan Rodiyah (40), pihaknya mengaku masih menerima pembayaran Rp 225 juta dari harga kesepakatan Rp 600 juta. Padahal sudah 5 tahun lalu. “Saya berharap, persoalan ini cepat diselesaikan, karena sudah lama, uang sebesar itu sangat berarti buat kami,” ungkapnya.
Senada juga dikatakan M Sidik, tentang jual tanah yang sudah 6 tahun silam belum lunas. Ia berharap sama seperti 18 warga lainnya urusan selesai dengan cepat.

“Harapan kalau bisa cepat dibayar lunas, tanah itu seharga 650 juta cuma dibayar 200 juta,” tandanya.
Sementara itu, M.Agus Fauzan, Ketua Komisi IV Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan, bahwa keluhan warga terkait urusan beli tanah itu dirinya tetap menampung dan apa yang dibutuhkan.
“Ada keluhan dari warga terkait urusan jual beli tanah, kurang lebih sejak tahun 2019 belum terselesaikan, Jadi yang pertama silahturahmi, yang kedua menampung aspirasi, apa yang dibutuhkan warga,” kata Agus, usai disambati warga.

Lebih lanjut dikatakan Agus, pertama masih sepihak, masih mendengarkan dari pihak penjual untuk awal saya butuh menceritakan kronologi aslinya secara narasi tidak hanya melalui ucapan.
“Jadi saya kasih Pekerjaan Rumah (PR) itu dulu, jadi kita bisa menyimpulkan permasalahannya,” sambungnya.
Ketua Komis IV DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, dalam jual beli tanah supaya berhati hati.
“Khususnya bagi masyarakat Mojokerto untuk kasus jual beli tanah memang rawan banyak masalah, saya harap ketika jual beli tanah dipastikan dulu memang tanah itu milik sendiri,” pesannya.
Ditempat yang sama, Imam aktivis anti korupsi dan ketidakadilan, akan terus mengawal persolaan jual beli tanah warga desa Sumbergirang, Kecamatan Puri sampai selesai. “Kita bersama tim akan mengawal persoalan warga hingga selesai dan ada titik terang,” tegasnya. (N9)


