Hukum & Kriminal

Diduga Banyak Manipulatif, Pembangunan TPT Desa Bleberan Disorot Tim LIRA, Sekdes : Jumlah Anggaran Anggaran Dana Desa Tidak Tau.

Kab. Mojokerto, nets9.com – Pelaksanaan pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Desa Bleberan Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, mendapat sorotan tajam dan menjadi bahan pembicaraan warga masyarakat sekitar Desa Bleberan.

Sorotan ini terkait pelaksanaan pembangunan TPT yang di duga banyak manipulative dalam proses pembangunan.

Hal ini dikatakan Andik, Sekretaris LSM LIRA Kota Mojokerto. Menurutnya, pihaknya mendapat laporan dan pengaduan dari warga masyarakat desa, bahwa proyek pembangunan pondasi tersebut sumber dana menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) Desa Bleberan Kecamatan Jatirejo, tahun 2025 dan belum di ketahui nilai anggaran yang di tetapkan.

“Kami bersama tim investigasi LSM LIRA langsung terjun ke lapangan. Hasil temuan di lokasi ada dugaan kuat bahwa bangunan tersebut banyak di manipulative dan tidak sesuai dengan spesifikasi,” ungkapnya, Rabo (15/10/2025).

Lebih lanjut dikatakan Sekretaris Lira, sebagai
contoh, seperti rasio pencampuran adukan semen dan pasir (Saduran luluh, red) yang pada umumnya 1:4 hingga 1:6 untuk pemasangan perekat batu tidak di terapkan semestinya.

“Sehingga tingkat kekerasan dan daya kekuatan luluh semen kurang maksimal, mudah rapuh dan dihancurkan cukup dengan menggunakan tangan meskipun bangunan sudah kering,” tandanya.

Masih Andik, tentang pengadaan bahan material batu bangunan proyek. Menurut informasi diambilkan batuan yang berasal dari Tanah Kas Desa (TKD) dan lahan Perhutani secara tidak sah.

“Di lokasi area proyek pembangunan kami juga tidak menemukan adanya papan informasi, yang mana kita tahu bahwa pemasangan papan informasi proyek sangatlah penting sehingga masyarakat tidak kehilangan haknya untuk ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pengawasan. Serta transparansi dan akuntabilitas mengenai proyek yang sedang berjalan mulai dari sumber dana, standar pembangunan dan jumlah anggaran yang ditetapkan,” tambahnya.

Dikatakan, pengabaian pemasangan papan informasi proyek merupakan bentuk pelanggaran transparansi yang dapat memicu audit dan Tindakan hukum lebih lanjut dan pengabaian papan proyek juga bisa menjadi indikasi awal adanya penyalahgunaan wewenang dan adanya dugaan korupsi yang dapat dijerat dengan UU No.20 Th. 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Sanksi bagi proyek yang tidak memasang papan informasi dapat berupa denda finansial, pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, dan pemberian peringkat buruk dalam evaluasi.
Implikasi tidak memasang papan informasi proyek dapat dianggap tidak transparan, ilegal, atau disembunyikan dari publik.

Sanksi Administratif,
peringatan tertulis dari pemerintah daerah atau Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Penundaan atau penghentian sementara proyek.
Pengenaan denda administrative (maksimal 10% dari nilai kontrak)

Sanksi Hukum,
Pasal 53 UU No.11 Th. 2020 Tentang Cipta Kerja : Denda Rp. 500 juta – Rp. 1 miliar, Pasal 64 UU No.18 Th. 1999 Tentang Jasa Kontruksi : Denda Rp. 100 juta – Rp. 500 juta.
Pasal 35 Ayat (1) PP No.29 Th. 2000 Tentang Kontrak Jasa Kontruksi : Denda Rp. 50 juta – Rp. 200 juta.

Hingga berita ini di turunkan Tim Lira belum mendapatkan klarifikasi dari Kepala Desa Bleberan Muhamad Yusuf Wibisono, untuk konfirmasi langsung terkait jumlah besaran anggaran dana desa, volume luas bangunan dan TPK desa.

Sementara itu Suyatno, Sekretaris Desa (Sekdes) Bleberan, Kecamatan Jatirejo, membenarkan tentang adanya proyek bangunan TPT tersebut.

“TPK nya Abu Khoir, Kadus Bangon, jumlah anggaran
sudah muncul, lebih jelasnya besok saja,” ujarnya.

Disinggung terkait Musdes, Sekdes mengatakan sebelum pembangunan telah melaksanakan Musdes.

“Saat Sekdes berusaha mengkonfirmasi Abu Khoir melalui selulernya, mendapatkan jawaban bahwa, jumlah besaran anggaran Rp 43 juta,” pungkas Andik. (ar)