Hukum & Kriminal

Andik Sekretaris LIRA : Berikan Akses Bagi Penambang Liar Sama Saja Turut Merusak Lingkungan

Kab. Mojokerto, nets9.com – Menyikapi polemik yang terjadi di Dusun Cakarayam, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto terkait Kepala Dusun (Kadus) Cakarayam yang diduga menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk akses jalan Galian C, mendapatkan sorotan tajam dari Sekretaris LIRA Kota Mojokerto.

Menurut Andik, Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, memberikan akses jalan bagi penambang liar sama halnya dengan ikut turut serta merusak lingkungan.

“Mengabaikan aspek keselamatan dan ekonomi, serta merugikan masyarakat dan sektor pertambangan legal,” tandas Andik.

Lebih lanjut dikatakan Sekretaris Lira, penambangan liar itu tidak mengikuti prinsip pertambangan yang baik.

“Sehingga menimbulkan dampak negatif seperti deforestasi, pencemaran air dan udara, serta kerusakan infrastruktur. Juga merugikan perekonomian, baik secara langsung dengan merusak aset publik seperti jalan,” tambahnya.

Dikatakan, walaupun tujuannya untuk kesejahteraan rakyat, penambangan liar justru sering kali merugikan masyarakat di sekitarnya dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk jangka panjang.

“Informasinya, sewa menyewa dan pemberian akses jalan ke lokasi Galian C dikelola, Saifullah, Kepala Dusun Cakarayam, tapi tanpa koordinasi dengan desa,” sambungnya.

Masih Andik, satu lagi informasi, tanah TKD itu disewakan ke Kepala Dusun bernama Ridhon, seorang pengusaha Galian C, tetangga desa sebelah.

“Tampaknya Pemerintah Desa (Pemdes) Bleberan, mengetahui kegiatan itu, akan tetapi sepertinya melakukan pembiaran. Seperti kata Sekretaris Desa (Sekdes) Bleberan melalui WhatsApp (WA), biar dipertanggung jawabkan Kadus Cakarayam sendiri, karena tidak pernah koordinasi (Isi WA, red),” tegas Andik, Sabtu (18/10/2025)

Sekedar diketahui, pihak DPD LSM LIRA Kota Mojokerto juga berencana akan melaporkan TKD yang dipakai akses jalan menuju Galian C ke Aparat Penegak Hukum. (Ar)