Pemerintahan & Politik

Paripurna DPRD Kabupaten, Bupati Sampaikan Pandangan atas Raperda Strategis

Mojokerto, nets9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum Bupati Mojokerto terhadap empat rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (27/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Muhamad Khoirul Amin, didampingi Wakil Ketua DPRD Hartono.

Dalam Paripurna, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan pandangan umum terhadap empat raperda yang dibahas, yakni Raperda tentang Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

“Pembahasan raperda merupakan bagian dari kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus pemenuhan syarat formal dalam pembentukan produk hukum daerah. Setiap raperda telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi,” ujarnya

Lebih lanjut dikatakan, Raperda Revitalisasi dan Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, merupakan inisiatif sebagai upaya memperkokoh Pancasila sebagai ideologi bangsa.

“Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan penguatan nilai-nilai Pancasila dan pendidikan wawasan kebangsaan,” tambahnya.

Sedangkan Raperda tentang SPBE, Bupati menilai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tata kelola pemerintahan.

“Karena itu, pemerintah daerah dituntut beradaptasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efisiensi administrasi. Kami mendukung raperda ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan responsif,โ€ tegasnya.

Bupati juga menyebut, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air masih diperlukan pencermatan dan pembahasan lebih lanjut. Ia menekankan pentingnya pengelolaan yang komprehensif, termasuk aspek konservasi, mengingat peran vital sumber daya air bagi kehidupan masyarakat.

Sedangkan terkait perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Bupati mengungkapkan adanya sejumlah kelemahan dalam regulasi sebelumnya, salah satunya belum optimalnya pengaturan sanksi hukum terhadap penggunaan tenaga kerja asing yang tidak sesuai ketentuan. (adv/ar)