Hukum & Kriminal

Polres Probolinggo Kota Amankan Mantan Pj. Kades Muneng Kidul atas Dugaan Korupsi DD

Kota Probolinggo, nets9.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota telah mengamankan seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Muneng Kidul, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) periode September 2021 hingga April 2022.

Menurut Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Plt Kasihumas Iptu Zainullah menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan adalah S (48), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

“Tersangka ditetapkan dalam kasus korupsi Dana Desa saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul,” ujar Iptu Zainullah, pada hari Senin (08/07/2024).

Zainullah menjelaskan bahwa S dilantik pada 10 September 2021 dan menjabat hingga 11 April 2022. Selama periode tersebut, Desa Muneng Kidul menerima pencairan DD tahun 2021 (tahap II dan III) serta tahun 2022 (tahap I) sejumlah Rp. 1.007.761.800,- untuk kegiatan fisik dan non-fisik.

“Dari dana yang cair, terdapat pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan potensi kerugian negara sebesar Rp. 212.501.831,40,” ungkap Kasihumas.

Kasihumas menjelaskan bahwa proyek pembangunan drainase di salah satu dusun tidak selesai meskipun dana telah cair sepenuhnya.

“S mengaku menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan bersenang-senang,” tambahnya.

Selain penangkapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk dokumen resmi terkait pencairan DD dan surat keputusan terkait pengangkatan pejabat desa.

Untuk tindakannya, S dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan pertanggungjawaban hukum yang sesuai berlaku. (*N9)