Kasus Penyelundupan 125.000 Ekor Benih Lobster, Dibongkar Polresta Bandara Soetta
Tangerang, net9.com – Polresta Bandara Soekarno – Hatta (Soetta) berhasil membongkar kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke luar negeri, dengan total 125.310 ekor benih yang bernilai sekitar Rp 5,7 miliar. Kasus ini terungkap pada Kamis (18/7/24) setelah adanya informasi dari masyarakat.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengungkapkan bahwa dua tersangka, MZA (41) dari Depok dan MIF (36) dari Sukabumi, telah ditangkap. MZA ditugaskan untuk mengantar dan menyerahkan tiga koper berisi BBL, sementara MIF membantu dalam proses tersebut.
Ronald menjelaskan bahwa penyelundupan ini dilakukan melalui Bandara Soetta dengan tujuan akhir Vietnam via Singapura. Barang bukti yang diamankan meliputi tiga koli berisi koper BBL serta satu unit mobil Toyota Innova warna silver.
Kasat Reskrim Kompol Reza Fahlevi menambahkan bahwa dalam kurun waktu 2023 hingga Juli 2024, Polresta Bandara Soetta telah membongkar enam kasus serupa dan menangkap 25 tersangka. Para pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.
Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum serta regulasi terkait lobster yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024.
Kasie Intel Bea Cukai Bandara Soetta, Martin, juga memberikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus ini dan menegaskan kesiapan Bea Cukai untuk bersinergi dengan Polri dalam menjaga sumber daya alam Indonesia. (*hrd/N9)