Hukum & Kriminal

COD Melalui Media Sosial, Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Nganjuk

Nganjuk, nets9.com – Kepolisian Resor Nganjuk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan penangkapan pelaku yang berinisial Sus (27) pada hari Jumat, 9 Agustus 2024. Pelaku, yang merupakan warga Desa Tanjungkalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh Satreskrim Polres Nganjuk ketika hendak melakukan transaksi jual beli motor hasil curiannya melalui media sosial.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pelaku ditangkap di lokasi yang telah disepakati untuk transaksi COD (Cash on Delivery) melalui Facebook. “Pelaku ditangkap bersama barang buktinya ketika akan menjual motor curiannya. Petugas kami menyamar sebagai pembeli untuk menjebak pelaku,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak memerlukan waktu lama berkat kejelian anggotanya dalam profiling terduga pelaku. “Pelaku tidak menyadari bahwa pembeli yang bertransaksi dengannya adalah petugas kepolisian. Kami berhasil menangkap pelaku saat ia hendak melakukan COD di lokasi yang telah disepakati,” tambah AKP Julkifli.

AKP Julkifli juga menegaskan bahwa pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Nganjuk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Penanganan kasus curanmor ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan keamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Nganjuk.

Dengan penangkapan ini, Polres Nganjuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui upaya penegakan hukum yang tegas. (*N9)