Satresnarkoba Polres Lumajang Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Dengan Barang Bukti 4,01 Gram
Lumajang, nets9.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 4,01 gram sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada hari Senin (26/8) sekitar pukul 12.00 WIB di pinggir Jalan Desa Lempeni, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
“Tiga tersangka yang berhasil kami amankan adalah AS (24), AE (22), dan MK (31),” ungkap AKP Aris saat dikonfirmasi pada hari Selasa (27/8/2024). Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan, petugas berhasil menangkap ketiga tersangka di kediaman masing-masing. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, termasuk sabu, timbangan elektrik, telepon genggam, dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
“Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Aris.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Lumajang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam kesempatan ini, AKP Aris juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan mencurigakan yang berhubungan dengan narkoba.
“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari narkoba,” pungkas AKP Aris dengan tegas. (*N9)