Pelaku Pencurian Perangkat BTS, Dibekuk Jatanras Polda Jatim
Surabaya, nets9.com – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap sekaligus menangkap pelaku kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curhat) dan tindak pidana persekongkolan
Dalam kasus tersebut petugas berhasil mengamankan empat orang laki-laki – laki dengan inisial ASH (30), MHA (22), keduanya merupakan warga Pamekasan, RWT (46), warga Surabaya, dan ASN (28) warga Jombang.
“Pengungkapan ini karena adanya laporan dari Vendor merk Huawei tepatnya bulan Agustus 2024 telah kehilangan pada alat UBBP dan SGP adalah salah satu alat yang berfungsi untuk proses jaringan BTS yang ada di Surabaya, Banyuwangi dan Madura,” kata Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Jumhur, Kamis, (26/9/2024).
Lebih lanjut AKBP Jumhur mengatakan bahwa dalam kasus tersebut ke empat pelaku tersebut mempunyai peran yang berbeda dan dari salah satu pelaku yakni ASH merupakan pegawai dari perusahaan tersebut.
“Adapun modus operandi ASH dalam menjalankan aksinya dengan menempelkan magnet door open di switch pintu agar tidak menimbulkan suara alarm door open di help desk Telkomsel. Para pelaku ditangkap oleh petugas tepatnya di pintu Gerbang Tol Japanan,” kata AKBP Jumhur.
“Adapun barang yang hilang banyak terjadi didaerah Madura tepatnya daerah Sampang,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit R4 merk Daihatsu Sigra beserta STNK, 3 buah Hp, 1 buah Magnet, 1 buah Kunci Master, 1 buah obeng plus, 1 tang potong, 2 buah UBPP, 1 unit Metro EATN910C-G, SN 102315886314, 4 unit SGP 10GB/10Km, 1 buahUMPT G2.
Atas perbuatannya keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP. (*N9)