Pelaku Pembobolan Rumah di Jombang, Ditangkap Polisi
Jombang, nets9.com – Unit Reskrim Polsek Gudo berhasil menangkap pelaku pembobolan rumah di Dusun Kasemen, Desa Wangkalkepuh, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Pelaku, BS alias Joyo (51), yang membawa kabur uang tunai senilai Rp 107 juta, kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolsek Gudo, Iptu M. Djulan, mewakili Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, ditangkap di rumahnya pada Jumat (27/09/2029).
“Kami berhasil menangkap pelaku setelah melakukan profiling berdasarkan rekaman CCTV. Identitas dan lokasi pelaku segera terdeteksi, sehingga kami langsung melakukan penangkapan,” kata Iptu Djulan dalam keterangan persnya, Senin (30/09/2024).
Pembobolan rumah ini pertama kali diketahui oleh pemiliknya, Eka Rahayu Kuswinarti (59), pada Sabtu (21/09/2024).
Saat itu, Eka menemukan jendela rumahnya terbuka dan terlihat bekas congkelan. Selain itu, pintu belakang rumah juga ditemukan dalam kondisi rusak.
Setelah memeriksa kamarnya, Eka mendapati uang tunai yang disimpan di dalam lemari telah hilang. “Pelaku merusak kunci pintu belakang, kemudian masuk ke kamar dan mengambil uang tunai senilai Rp 107 juta,” jelas Iptu Djulan.
Menyadari bahwa rumahnya telah dibobol, Eka segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gudo. Petugas yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV, yang menjadi kunci dalam mengidentifikasi pelaku.
Saat penangkapan, polisi berhasil menyita sisa uang senilai Rp 98,6 juta serta sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 3272 EBL yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pencurian. “Pelaku mengaku sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk berjudi sabung ayam dan membayar hutang,” tambah Iptu Djulan.
Kini, BS alias Joyo berada di tahanan Polsek Gudo dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*N9)