Jelang Pilkada Disdukcapil Kabupaten Mojokerto Tingkatkan Pelayanan
Mojokerto, nets9.com – Menjelang Pilkada 27 Nopember 2024, Disdukcapil terus melakukan peningkatan pelayanan dengan terus menghimbau dan kerjasama bersama pihak Kelurahan maupun Kecamatan untuk menyisir calon pemilih yang masih pemula.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Amat Susilo mengatakan, bagi calon pemilih yang belum melakukan perekaman
e- KTP, untuk keperluan pilihan Pilkada, maka yang belum melakukan perekaman segera melakukan perekaman.
“Jadi untuk Pilkada yang akan datang, dia sudah punya e- KTP, terutama bagi pemilih pemula yang berusia 17, agar bisa mengikuti pilihan pada tanggal 27 Nopember 2024,” jelas Amat, saat ditemui nets9.com di ruang kerjanya, Kamis (21/11/2024).
Lebih lanjut dikatakan, bahwasanya melakukan perekaman harus umur 16 tahun, sehingga nanti pada usia 17 tahun tinggal mencetaknya.
“Terkait untuk pemula itu, yang belum melakukan perekam sekitar 2000, ini diketahui data dari pusat, bisa juga anak itu di sekolah, bisa juga sedang di luar kota ataupun mempunyai KK Kabupaten Mojokerto tapi domisilinya di luar kota,” lanjutnya.
Masih Kepala Dispendukcapil, mengenai perekaman ini pihak dari Disdukcapil sudah berusaha menghimbau untuk segera melakukan perekaman, tapi tidak ada yang datang.
“Sedangkan bentuk untuk lebih mempercepat penyisiran, salah satunya dilakukan jemput bola di kelurahan juga di beberapa kecamatan, yang bersangkutan mungkin juga sibuk di luar kota, sehingga belum bisa melakukan perekaman e-KTP,” urainya.
Dijelaskan juga, peningkatan pelayanan Disdukcapil sudah dilakukan semaksimal mungkin, yaitu dengan cara setiap desa meng-upload ke kantor tinggal kita cetakkan. Daftar pemilih yang ada di DP 4 supaya melakukan perekaman, melengkapi data Pilkada yang dilaksanakan tanggal 27 Nopember 2024.
“Saat ini sudah mendekati waktunya Pilkada, jadi waktunya bagi yang belum melakukan perekaman secepatnya melakukan perekaman,” pungkasnya. (lut/her)