Pemerintahan & Politik

Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Agendakan Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda APBD TA 2025.

Mojokerto, nets9.com – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto ini dengan agenda penetapan program kerja DPRD Tahun 2025-2026, dilanjutkan dengan penetapan Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025, serta penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025, Selasa (26/11/2024)

Dalam rapat paripurna tersebut, Fraksi PKB (FPKB) menyatakan persetujuannya atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Namun, Fraksi PKB juga menyampaikan beberapa catatan strategis sebagai masukan untuk perbaikan pengelolaan anggaran.

Juru bicara Fraksi PKB, M. Agus Fauzan, menjelaskan bahwa pengelolaan APBD harus mencerminkan tiga fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.

“Penerapan ketiga fungsi tersebut, diharapkan dapat memotivasi potensi ekonomi daerah, peningkatan taraf hidup maupun sektor sektor kegiatan pembangunan lainnya,” katanya

Bupati Mojokerto menyampaikan apresiasi kepada segenap anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda APBD tersebut.

“Penyusunan APBD ini merupakan upaya kita untuk memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, demi memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat secara utuh,” ujar Bupati.

Sidang Paripurna ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua, Para Wakil Ketua, dan segenap anggota DPRD Kabupaten Mojokerto; Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, dan segenap anggota TAPD Kabupaten Mojokerto; pejabat yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Mojokerto, serta Asisten, Staf Ahli, dan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mojokerto. Tak ketinggalan, tokoh masyarakat, LSM, Ormas, Ketua Tim Penggerak PKK, serta berbagai undangan lainnya turut hadir dalam rapat penting ini.

Sidang Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Dengan disetujuinya Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang APBD Tahun Anggaran 2025, tinggal satu tahapan lagi yang harus dilalui, yaitu evaluasi Gubernur Jawa Timur.

Bupati Mojokerto mengingatkan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk terus meningkatkan kinerja, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Dengan semangat kebersamaan dan komitmen yang kuat, diharapkan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto dan bangsa Indonesia pada umumnya,” pungkasnya. (N9)