Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto Sampaikan Nota Penjelasan 5 Raperda Inisiatif
Mojokerto, nets9.com – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto agendakan penyampaian nota penjelasan 5 raperda inisiatif, di Graha Whicesa Gedung DPRD Jalan RA Basuni Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto, Rabo (4/12/2024).
Dalam sambutannya, juru bicara DPRD Kabupaten Mojokerto, Sujatmiko, S.Pd., M.Si. menjelaskan, terkait Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas. Dan pesatnya perkembangan teknologi yang menyebar di berbagai negara di dunia, berdampak positif terhadap berbagai sektor khususnya di sektor politik, ekonomi, budaya, dan sosial.
“Untuk itu kita sampaikan 5 Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Mojokerto yakni,
- Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Cerdas.
- Raperda tentang pengembangan ekonomi kreatif.
- Raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Raperda tentang sistem kesehatan daerah.
- Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD,” jelas Sujatmiko.
Lebih lanjut Sujatmiko menjelaskan, dengan kemajuan teknologi, Raperda ini diharapkan tanpa menghilangkan citra daerah Kabupaten Mojokerto yang bersejarah. Tujuan dari penyusunan rancangan peraturan ini dapat dilihat dari sejumlah muatan norma yang ada.
“Penyelenggaraan Kabupaten Cerdas ditentukan oleh Bupati dalam membentuk dan menyediakan pusat kendali data sektor, sehingga berbagai permasalahan teknis dapat tepat sasaran,” urainya.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki sejumlah tantangan dan permasalahan dalam lingkup pelayanan publik, yang harus dijawab dengan gagasan adaptif dan berwawasan teknologi. Sampai dengan saat ini yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kabupaten Cerdas belum dimiliki oleh Kabupaten Mojokerto sehingga perlu menyusun norma pada tingkat Raperda Kabupaten Mojokerto.
“Kemudian terkait Raperda pengembangan ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif masih kerap ditemui masalah dalam berbagai aspek khususnya di daerah Kabupaten Mojokerto sendiri. Misalnya seperti keterbatasan akses teknologi promosi, infrastruktur, pengembangan kapasitas, pelaku dan sinergitas antar pihak yang berkepentingan dalam pengaturan ekonomi kreatif,” paparnya.
Masih Sujatmiko, terkait rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto tentang sistem kesehatan yang menghadapi tantangan dalam bidang kesehatan, pertumbuhan penduduk yang pesat, menyebabkan peningkatan pengetahuan tentang kesehatan adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Ada alasan mengapa daerah kabupaten ini dapat memberikan pedoman yang jelas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan sehingga lebih terstruktur dan sesuai dengan standar nasional.
“Pemerintah Kabupaten Mojokerto dapat mengadopsi berbagai kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem kesehatan daerah Kabupaten Mojokerto,” tambah Sujatmiko.
Dan penjelasan yang terakhir adalah Raperda tentang perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana undang-undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta kerja undang-undang nomor 23 tahun 2014 pokok pikiran yang diatur dalam peraturan daerah ini mempunyai beberapa kesimpulan penting.
“Salah satunya adalah prinsip yang sejajar antara pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Mojokerto,” pungkas Sujatmiko. (N9)