Metro

Terkait PBG, Staf Sunrise Steel : Bangunan itu Bukan Bangunan Sunrise Steel, Kita Tidak Ada Pengembangan

Mojokerto, Nets9.com – Dugaan belum mengantongi atau mempunyai ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditujukan ke Sunrise Steel di Km.54 Jl.By Pass Jampirogo, Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto oleh Andik Rusianto, Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, melalui Surat Konfirmasi bernomor : 041/AM.10/Kota MJK/2025 tertanggal 15 Oktober 2025 dan Surat Konfirmasi bernomor 056/AM.10/Kota MJK/2025 tertanggal 28 Oktober 2025, akhirnya mendapatkan klarifikasi dari Management Sunrise Steel melalui dua stafnya, yaitu Rachmat dan Santika.

Dalam klarifikasinya ke awak media, bahwa pembangunan gedung baru di seberang Water Park, tepatnya di Jl. By Pass Jampirogo itu bukan bangunan Sunrise Steel.

“Bangunan itu bukan bangunan Sunrise Steel, kita tidak ada pengembangan,” jelas Cantika yang didampingi Rachmat staf manajemen Sunrise Steel, diruang istirahat pabrik Sunrise Steel, Rabo (12/11/2025)

Disinggung bangunan itu bangunan apa dan milik siapa, ke dua staf itu tetap mengatakan kalau Sunrise Steel tidak ada pengembangan.

“Silahkan tanya ke LSM yang memberi informasi ke awak media,” elak Cantika.

Dikatakan, LSM itu dasarnya apa, kok bisa mengatakan dugaan Sunrise Steel belum mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Itu bisa dilaporkan masalah pencemaran nama baik,” lanjut Cantika.

Sementara itu informasi yang masuk awak media dari petugas keamanan gedung bahwa, bangunan gedung di Jl. By Pass Jampirogo, Kecamatan Sooko, itu memang gedung Sunrise Steel.

Terpisah Puji Widodo, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto saat mau dikonfirmasi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Sunrise Steel, sedang tidak ada di kantor.

Dihubungi melalui Aplikasi WhatsApp (WA) mengatakan sedang ada giat di Kabupaten.

“Kalau pelayanan ada di Mall Pelayanan Publik (MPP),” katanya via WA bernomor 081xxx267xxx, Rabo (12/11/2025)

Aditya, Kepala Bidang Pelayanan Perijinan MPP melalui sambungan telepon stafnya bernama Dian mengatakan, sebuah bangunan gedung tidak harus ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dulu.

“PBG bisa diurus bersamaan kegiatan pembangunan atau belakangan, lebih detailnya di PP 28 tahun 2025, dan silahkan tanya ke DPUPR,” kata Aditya.

Doddy Prasetyo, Kepala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto menyampaikan bahwa, sampai saat ini berkas permohonan PBG PT. Sunrise Steel belum masuk Verifikasi dan masih melengkapi dokumen untuk persyaratan perolehan PBG.

“Diantaranya, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL) yang di setujui oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN),” jelasnya, saat dikonfirmasi Tim media melalui WhatsApp (WA) bernomor 0817xxx440.

Lebih lanjut dikatakan, ditambah lagi Keterangan Rencana Kota (KRK) dokumen resmi dari pemerintah daerah yang menjelaskan rencana tata ruang dan ketentuan teknis untuk suatu lahan merupakan syarat penting untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

“Karena sudah ada bangunan ijinnya harus melaui SLF Bangunan Gedung. Kalau sudah lengkap baru di masukkan ke DPUPR untuk verifikasi pengajuan permohanan PBG” pungkas Doddy, Rabo (12/11/2025). (Ar)