Polresta Sidoarjo Bongkar Peredaran Elpiji 3 Kg Ilegal
Sidoarjo, nets9.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi yang berlangsung sejak 2022.
Dari pengungkapan ini, dua orang ditetapkan tersangka. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO), dan kini buron.
Dua tersangka itu berinisial MNH (41), warga Kandi, dan MR (25), warga Tanjung Bumi, Bangkalan. Sementara satu pelaku yang kini buron berinisial RD, warga Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kosong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang berada di kawasan Perumahan Mutiara, Kecamatan Sidoarjo.
“Mereka ini dalam menjalankan aksinya, membeli tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi dari sejumlah agen di wilayah Sidoarjo. Gas tersebut kemudian dipindahkan atau disuntik ke dalam tabung LPG 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi,” terangnya, Senin (4/5/2026).
Untuk mengelabui warga, para pelaku menggunakan rumah kosong sebagai lokasi operasi dan memasang tulisan “rumah dijual” di bagian depan.
Selain itu, dua pelaku utama juga dibantu oleh pekerja lain yang bertugas melakukan bongkar muat tabung gas.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa untuk mengisi satu tabung elpiji 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung elpiji 3 kilogram.
Tabung hasil oplosan tersebut dijual seharga Rp160 ribu, dengan modal sekitar Rp80 ribu, sehingga menghasilkan keuntungan Rp80 ribu per tabung.
“Dalam satu minggu, para pelaku mampu menjual antara 60 hingga 100 tabung elpiji 12 kilogram. Keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta per bulan,” sebut Christian.
Untuk distribusi hasil oplosan tersebut dipasarkan di sejumlah wilayah Jawa Timur, terutama di Kabupaten Gresik dan Lamongan.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 490 tabung gas sebagai barang bukti, yang terdiri dari 213 tabung elpiji 3 kilogram, serta ratusan tabung lainnya dengan rincian 90, 72, dan 109 unit berbagai ukuran.
Penyalahgunaan elpiji 3 kilogram ini sangat merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah yang seharusnya menerima manfaat. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini dan akan terus menindak tegas pelaku serta mengembangkan jaringan distribusinya,” tegasnya Christian.
Atas ungkap ini, pihak kepolisian menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, sekaligus memburu pelaku yang masih buron.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi elpiji bersubsidi. (*N9)

