Masih Berstatus Hak Bersama, Tanah Warga Desa Watesnegoro Berganti SHM Atas Nama Orang Lain
Kabupaten Mojokerto, nets9.com – Keluarga besar Karijo (Alm) warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto terpaksa harus bersabar menghadapi persoalan tanah yang masih berstatus milik bersama, dengan bukti Surat Leter C. Nomor. 762- PETA- UKUR NOMOR NIB. 0812- LUAS 792m Persegi. Dengan para Ahli Waris, 1. H. Karjono, S.Sos (Almarhum), 2. H. Ach. Sukron Sukamto, SH (Masih hidup), 3. Drs. Suhartono (Almarhum) dan Karsatik (Masih hidup).
Permasalahan itu muncul lantaran terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM), Nomor 552 atas nama H. Karjono, warga Dusun Wates, Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Informasinya, SHM itu diterbitkan oleh salah satu Notaris / PPAT yang beralamat di wilayah Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. SHM itu terbit berdasarkan Surat Hibah dari Ny. Saumipah istri dari Karjono.
Seiring berjalannya waktu, Tahun 1919 SHM berganti nama Adi Kurniawan, anak dari Karjono.
Menurut H. Ach Sukron Sukamto, Persoalan ini pernah mau dimediasi di Balai Desa Watesnegoro, akan tetapi pihak dari pihak Karjono tidak datang, padahal waktu itu yang mengundang Pak Kades Sampurno.
“Saya ada buktinya, surat undangannya,” ujarnya saat ditemui awak media, Rabo (15/10/2025)
Sedangkan Adi Kurniawan, saat dikonfirmasi mengatakan, mohon maaf pak, saya tidak bisa menjawab.
“Saya sudah klarifikasi ke BPN, terima kasih,” jawabnya, saat di hubungi melalui Telepon selulernya. Bersambung (Husnan).




