Metro

Diduga Belum Kantongi Izin PBG, PT. Sunrise Steel Jadi Sorotan Masyarakat

Mojokerto, nets9.com – Aktivitas pembangunan PT. Sunrise Steel yang berada di Bypass Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, beberapa pekan terakhir ini menjadi pembicaraan hangat dan sorotan elemen masyarakat.

Salah satu elemen masyarakat yang menyoroti aktivitas pembangunan gedung tersebut adalah Andik Rusianto, Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto.

Menurut Andik, pihaknya dalam hal ini DPD LSM LIRA Kota Mojokerto mendapat pengaduan dan laporan dari masyarakat, bahwa pembangunan pabrik PT Sunrise Steel yang berada di Bypass Jampirogo, diduga belum mempunyai Ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

“Padahal Persetujuan Bangunan Gedung bersifat keharusan atau wajib untuk mendapatkan persetujuan, sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan. Dan itu termaktub dalam UU Cipta Kerja, Pasal 24, angka 34 Perpu Cipta Kerja,” ungkap Andik, saat ditemui awak media, Sabtu (8/11/2025.

Andik mengatakan, di pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung menjelaskan bahwa, pembangunan gedung harus didahului dengan perolehan PBG. Dan PBG diperoleh setelah mendapat pernyataan persetujuan standar teknis dari Pemerintah Pusat atau daerah yang dimohonkan melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Pemerintah Pusat.

“Diduga PT. Sunrise Steel lalai akan kepatuhan hukum dalam menjamin keabsahan dan dampak resiko dalam pembangunan sebuah gedung, seperti keselamatan kerja, keamanan kerja dan dampak terhadap masyarakat dan lingkungan,” tandasnya.

Masih Wakil Sekretaris, perlu diingat bahwa, kegiatan pembangunan gedung yang tidak mempunyai PBG dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang – Undang Pasal 44.

“Yang tertulis setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa kontruksi, profesi ahli, penilik atau pengkaji teknis yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan penyelenggaraan bangunan gedung, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini, dapat dikenai sanksi,” lanjutnya.

Dikatakan, DPD LSM LIRA Kota Mojokerto sudah konfirmasi ke PT. Sunrise Steel melalui surat bernomor : 041/AM.10/kota MJK/2025, tertanggal 15 Oktober 2025, perihal aktivitas pembangunan gedung.

“Namun hingga sekarang, belum ada tanggapan dari pihak PT. Sunrise Steel. Dan tanggal 28 Oktober 2025, kami melayangkan surat konfirmasi yang ke 2, terkait aktivitas pembangunan gedung dengan Surat nomor : 056/AM.10/Kota MJK/2025,” pungkas Andik.

Perlu diketahui, surat konfirmasi juga ditembuskan, ke Bupati Mojokerto, DPMPTSP Kabupaten Mojokerto, Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Gubernur LSM LIRA Jatim dan Arsip. (Ar) Bersambung.