Sidang Dugaan Perampasan Mobil, Iwan Setianto : Apapun Keputusan PN Mojokerto Bisa Berbuat Adil
Mojokerto, nets9.com – Sidang dugaan perampasan mobil oleh debitur Sugiarto dengan leasing PT. Suzuki Finance Indonesia (SFI) Mojokerto yang beralamat di jalan Pahlawan no 40C Kota Mojokerto, Jawa Timur digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang dengan agenda keterangan saksi dari tergugat leasing PT. Suzuki Finance Indonesia (SFI) Mojokerto dengan nomor register 16/Pdt.G.S/2024/Pn Mjk. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Jantiani Longli Naetasi S.H, M.H di ruang sidang Chandra, Kamis (25/7/24) siang.
Saat dipersidangan, saksi tergugat dari leasing PT. SFI Mojokerto mengungkapkan, bahwa debitur Sugiarto sudah melakukan keterlambatan pembayaran unitnya selama 3 bulan dan yang kuasa penarikan tersebut dikuasakan atau dilimpahkan oleh PT. Tegar Global Sukses (TGS) dalam hal ini pihak ke 3 atau pihak rekanan.
Iwan Setyanto selaku kuasa hukum Sugiarto dari pos bantuan hukum advokad indonesia terkait Perkara gugatan sederhana melawan Suzuki finance mengatakan, “Jadi hari ini agenda sidangnya adalah agenda kesaksian dari tergugat Suzuki finance. Tadi suzuki finance menghadirkan saksi pegawainya, dari hal tersebut saya selaku kuasa hukum pak Sugiarto keberatan,” Ujarnya saat memberikan keterangannya kepada awak media setelah usai sidang, Kamis (25/7/24) siang.
Masih Iwan,”Keberatan, bahwa beliau disumpah karena terkait keobyekfitasan dia, kerena itu adalah pagawainya dari Suzuki finance. Ia mendapatkan penghasilan dari Suzuki finance. Alhamdulilah dari hakim tunggal menerima keberatan saya dan saksi tersebut tidak disumpah tapi tetap diperiksa. Dari Suzuki finance hanya menghadirkan satu saksi dan yang harus diingat kita harus semuanya harus paham bahwa satu saksi bukan saksi, kita tinggal menunggu saja Ini hasilnya seperti apa terkait gugatan ini dimenangkan oleh siapapun tapi bagi masyarakat yang melihat ini mulai awal sudah bisa menebak,” Bebernya.
“Masyarakat indonesia khususnya Mojokerto sudah cerdas, bisa menebak Ada apa kalau putusannya seperti ini berarti ada apa dibelakangnya. Kalau kami berharap putusannya ini adalah azasnya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, keadilan bagi masyarakat kecil debitur pak Sugiarto, keadilan bagi Suzuki finance selaku pelaku pengusaha. Dapat kita saksikan mulai awal sampai akhir, bahwa kami menghadirkan dua saksi. Saksi kami yang pertama adalah seorang ibu rumah tangga beserta suaminya yang meminjam mobil Pak Sugiarto ditarik paksa oleh pihak depkolektor yang mengaku dari Suzuki finance sampai suaminya meninggal jadi yang bersaksi istrinya 9saja dan adik istrinya yang bersaksi kemaren itu. Beliau adalah orang yang menandatangani BSTK, karena tidak mau adanya pertumpahan darah atau permasalahan bentur secara fisik. Artinya apa penyerahan mobil itu tidak dilakukan oleh yang punya mobil, masyarakat harus pahami. Yang kedua pak Sugiarto ini telat hanya 3 bulan tapi ditarik semena mena. Kemarin sudah disampaikan oleh saksi kami yang kedua,” tambahnya.
Masih lanjutnya, ada hari ini dari Suzuki finance saksinya hanya satu dan dia hanya menceritakan bahwa intinya itu sesuai dengan SOP intinya pihak dari Suzuki finance itu apa namanya itu ada yang namanya pihak ke 3 dari PT yang melakukan penarikan. Padahal di BSTK itu tidak ada tulisan yang mengatakan dari PT yang melakukan penarikan, itu jelas jelas dari Suzuki finance,” Kata Iwan.
Iwan Setyanto berharap besar kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri Mojokerto untuk berbuat adil, apapun keputusannya pengadilan yang paling adil, pengadilan tertinggi adalah penilaian masyarakat.
“Jadi nanti masyarakat bisa menilai sendiri tanggal 5 Agustus itu putusan. Putusan itu seperti apa itu masyarakat sendiri yang bisa menilai dan bisa memahami bagaimana keadilan yang ada di Indonesia ini khususnya Mojokerto ini” pungkas Iwan kuasa hukum penggugat Sugiarto.
Disinggung terkait kenapa bukan saksi kejadian yang hadir tetapi saksi yang hadir dari karyawan perusahaan PT. SFI Mojokerto tim kuasa dari pos bantuan hukum advokad Indonesia Sepviant Yana Putra mengatakan,”Jadi seharusnya memang yang dihadirkan oleh tergugat itu saksi kejadian, jadi dia hanya menghadirkan saksi menerangkan tentang SOP, sedangkan tidak bisa seperti itu. Saksi kejadian ini dari tergugat tidak ingin menerangkan sebenarnya, dia hanya menerangkan tentang SOP di perusahaannya,” Katanya.
“Namun perlu diketahui seperti yang dibicarakan oleh mas Iwan tadi, SOP sendiri itu dilanggar oleh Suzuki finance sendiri, dimana katanya ketika ada penarikan menguasakan kepada pihak ketiga yang seharusnya kuasa itu tembus terhadap surat serah terima berita acara tersebut. Namun surat kuasa itu tidak tembus ke BSTK tersebut” Tutup Sepviant Yana Putra.
Sementara, Arip selaku kuasa hukum dari leasing PT. SFI Mojokerto, mengatakan suduh cukup dan nanti ketemu di sidang putusan. “Kemarin sudah cukup, jadi yang disampaikan oleh terdakwa sudah cukup, sampai nanti ketemu di putusan yah” Ujar Arip sambil berjalan usai persidangan. (N9)