Capai Ratusan Juta, Pembuat Uang Palsu Ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto
Mojokerto, nets9.com – Satreskrim Polres Mojokerto,Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana pembuatan uang palsu (Upal) di wilayah hukum Polres Mojokerto. Uang palsu (Upal) pecahan Rp.50 ribu dengan barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan laporan Polisi LPA/12/V/2024 tanggal 21 mei 2024. TKP ada 2 yaitu di dusun Mojoranu, Kecamatan Kutorejo dan Jalan Raya Bypass depan pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka yang pertama inisial LK yang beralamat di Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ia berperan sebagai pembuat uang palsu. LK ditangkap di rumahnya pada Mei 2024. Kemudian polisi melakukan pengembangan sehingga dapat menangkap tersangka kedua inisial MW warga Kecamatan Pagu kabupaten Kediri. MW berperan sebagai pembeli atau pengedar uang palsu. Polisi juga masih memburu dan mendalami seorang dengan panggilan alias Gendut dengan alamat di Pandaan dengan peran membantu LK dalam memproduksi uang palsu (Upal).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan,”Saudara MW membeli uang dengan menukarkan uang tersebut yang dibeli atau barang baik atau janjian ditempat biasanya di jalan raya bypass di Brangkal, Kecamatan Sooko Mojokerto sekitar pukul 07.00 WIB. Kemudian yang bersangkutan turun dari bis kemudian merapat ke saudara LK kemudian itu saudara MW kami amankan ke Satreskrim Polres Mojokerto,” Ujarnya dalam rilis di Mapolres Mojokerto, Jumat (26/7/24) siang.
AKP Nova mengatakan, Untuk barang bukti yang bisa diamankan yaitu pecahan uang yang diduga palsu senilai Rp. 50.000 yang sudah siap diedarkan sebesar 480 lembar senilai 24 juta uang palsu pecahan Rp.50.000 yang belum dipotong sebanyak 860 lembar masing-masing lembar tercetak empat lembar dengan total Rp3.440 lembar senilai 172 juta. 17 cutrite printer merk XP, Laptop XP,1 unit charger laptop,moust laptop,Printer merk XP Caler, kemudian isolasi lakban biru, satu kaleng cat warna putih ukuran setengah kilo kemudian 1 kaleng cat warna yellow 200 gram 4 kaleng sisa kemasan cat warna putih kemudian satu set alat sablon manual satu hp merk Nokia, 1 HP Android, 2 box plastik pita foil , 1 botol cairan M3 ukuran 1 liter, cutter dan gunting.
Polres Mojokerto juga melibatkan ahli dari Bank Indonesia (BI) untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut. Ahli tersebut menerangkan terkait keabsahan atau mendeteksi uang palsu tersebut.
“Modus operandinya saudara LK memproduksi uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan cara bahan baku berua kertas HVS, kemudian kertas HVS itu dilakukan pelukisan gambar pahlawan secara manual. Kemudian dilakukan pengeblokan dengan cara disablon warna putih,” Papar AKP Nova.
Selanjutnya kertas HVS yang sudah diblok menggunakan sablon dilakukan pencetakan mata uang pecahan 50 ribu dengan menggunakan 1 unit printer dan laptop. Setelah tercetak dibuatkan logo BI dan pita garis. Selanjutnya dilakukan pemotongan dan dilakukan pengujian produk dengan cara direndam ke dalam air untuk mengetahui apakah luntur atau tidak, jika lolos tidak luntur maka uang palsu tersebut siap diedarkan.
“Atas perbuatannya kami sangkakan dengan pasal 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara Sub-Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman pidananya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara” Pungkas AKP Nova.
Sementara menurut pengakuan tersangka LK mengaku sudah melakukan aksinya pembuatan uang palsu selama 5 bulan. Ia mengaku belajar mencetak uang palsu dengan inisiatif sendiri atau otodidak.
“Belajar sendiri baru 5 bulan, dijual 1 banding 3 sampai 3 setengah dan sudah 9 kali melakukan penjualan uang palsu” Ujarnya.
Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sembari menunggu keputusan pengadilan. (Hrd/N9)