Hukum & Kriminal

2 Pencuri Rumah Milik Lansia di Kudus Diringkus Polisi

Kudus, nets9.com – Polisi meringkus dua pelaku pencurian di sebuah rumah di Dukuh Singopadon, Desa Singocandi Kecamatan Kota Kabupaten Kudus Jawa Tengah (Jateng).

Pelakunya adalah DIL alias M (28) dan S alias B (30). Keduanya merupakan pelaku pencurian rumah milik wanita Lansia berinisial SD (70).

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (11/7/24) pada pukul 12.30 Wib, diketahui rumah yang menjadi target kedua pencuri terbagi dua bagian depan dan belakang.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah dua pintu kayu, kasur, tiga karpet permadani, satu linggis yang dibuat untuk membongkar.

Sementara itu, Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menyampaikan barang yang ada di dalam rumah milik wanita lansia yang dibawa kabur pencuri.

Mulai dari perhiasan, barang elektronik, kasur, bahkan kusen pintu, semuanya diambil oleh dua orang pelaku.

Pemilik rumah yang sudah (Lansia ) lanjut usia sering berada di belakang rumah untuk mendapat perawatan, sementara rumah depan dibiarkan saja.

“Pencurian terjadi di rumah depan, di mana pelaku dua orang tersebut, saat kejadian pelaku mengambil barang milik korban, hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” ungkap Kapolres Kudus dalam konferensi pers di Mapolres Kudus pada Selasa, 30 Juli 2024 pagi

Atas perbuatan yang dilakukan, dua orang pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Subs. 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*N9)