Hukum & Kriminal

Polres Kudus Tangkap 3 Pria Penusuk Warga Kesambi

Kudus, nets9.com – Sadis, seorang pria inisial FA alias I (30) asal Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus tega menusuk seorang lelaki berusia 23 tahun MZ warga Desa Kesambi, Kecamatan Mejobo, Kudus dengan pisau hingga bersimbah darah.

Aksi penusukan itu dilatarbelakangi cemburu buta melihat istrinya yang sedang jualan di angkringan di datangi lelaki tersebut.

Waktu itu korban sedang duduk di sebuah angkringan yang berada di Kecamatan Kota. Saat duduk santai itulah, tiba-tiba datanglah tiga orang pelaku yang duduk dekat korban.

Kemudian waktu pulang dari angkringan, ketiga pelaku membuntuti korban. Sesampainya di TKP, tepatnya di Traffic Light Cut Nyak Dien turut Desa Mlati Kidul, Kecamatan Kota, Kudus pada Minggu, 14 Juli 2024 dini hari.

“Terjadilah pengeroyokan itu hingga ada salah satu tersangka yang melakukan penusukan ke korban,” ungkap Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers di Mapolres Kudus pada Selasa (30/7/2024).

Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, penyidik Polres Kudus menangkap tiga orang pelaku inisial FA alias I sebagai penusuk dan serta dua orang rekannya RA (22) dan TY (22) yang berperan membantu pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.

“Beberapa barang bukti sudah kami amankan, di antaranya ada pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan satu unit sepeda motor yang dikendarai para pelaku,” jelas Kapolres.

Menurut keterangan si pelaku FA, saat menusuk korban dirinya dalam keadaan pengaruh alkohol minuman keras bersama kedua temannya.

FA yang masih merasa punya hubungan suami istri dengan penjual angkringan yang didatangi korban, merasa cemburu saat korban datang ke angkringan tersebut.

“Dia (penjual angkringan) masih istri saya, belum mantan. Sebelumnya memang sering cekcok biasa masalah ekonomi ndan,” katanya.

Atas perbuatannya, Polres Kudus menjerat para pelaku dengan pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*N9)