8 Kasus Kriminal Dibongkar Polres Kediri Kota, 13 Tersangka Berhasil Diamankan
Kediri Kota, nets9.com – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana sepanjang Juli 2024, dengan total 13 orang tersangka yang kini ditahan di rutan Mako Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasatreskrim Iptu M. Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang diungkap meliputi penggelapan dalam jabatan, pencurian, serta pengeroyokan.
“Dari delapan kasus tersebut, kami telah mengamankan para tersangka yang kini menjalani masa tahanan,” ujar Iptu Fathur pada Senin (5/8/2024).
Rinciannya, untuk kasus penggelapan dalam jabatan terdapat dua tersangka berinisial DMN dan IGS. Sedangkan dalam kasus pencurian, empat tersangka yaitu AFA, AAF, LK, dan YAW telah ditangkap sebagai pelaku, serta satu orang bernama J sebagai penadah. Selain itu, satu tersangka RYS dikenakan undang-undang darurat RI No. 12 Tahun 1951.
Dalam kasus pencurian sepeda motor, tersangka SEP, KRH, dan AS terlibat dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat. Tiga tersangka lainnya, RFHP, FAAU, dan BPW, terlibat dalam kasus pengeroyokan.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan. Iptu Fathur meminta agar warga yang melihat atau menjadi korban kejahatan segera melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek terdekat untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami akan terus berupaya mengungkap kasus dan menangkap pelakunya,” tegas Iptu Fathur Rozikin. (*N9)