Sudah Ditetapkan Tersangka, Bos Toko Mainan Indotoys Belum Ditahan
Mojokerto, nets9.com – SP, Bos Toko Mainan Indotoys, Jl. Empunala, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto yang sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh Polsek Magersari, Jl. Raya By Pass Kota Mojokerto, dalam kasus penganiayaan atau pemukulan dengan menggunakan besi, hingga kini belum ditahan.
Perlu diketahui, SP ditetapkan menjadi TERSANGKA sesuai Surat Ketetapan Nomor : S.Tap/07/VII/RES.1.6./2024/Reskrim Polsek Magersari, Polres Mojokerto Kota pada tanggal 16 Agustus 2024 kemarin.
Kapolsek Magersari Kota Mojokerto, Kompol Amat SH. MH mengatakan, dengan pertimbangan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para saksi-saksi, adanya barang bukti. Dan gelar perkara, diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan.
“Bahwa SP patut diduga kuat telah melakukan perbuatan tindak pidana. Dan oleh sebab itu, maka statusnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Amat, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, pada Kamis (22/8/2024).
Masih dikatakan Amat, terkait penahanan adalah ranah kewenangan dari penyidikan, ketika itu nanti sudah terbukti dia adalah tersangkanya. Penetapan tersangka itu ada proses hukumnya dan tidak harus langsung jadi tersangka dan tersangka itu harus ada gelarnya.
“Jadi gini, kemarin itu kenapa kok lama, disatu sisi hanya satu saksi yaitu istri tersangka. Di dalam KUHP dijelaskan Perkap dan Perkapas dijelaskan, ketika saksi itu dari istri/ suami tersangka harus minta persetujuan daripada tersangka,” sambungnya.
Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Magersari, Mojokerto Kota, penahanan adalah kewenangan daripada penyidik. Apakah dia patut ditahan atau tidak, itu ranah dari penyidikan.
“Ingat tersangka berhak melakukan pengajuan untuk jadi tahanan kota atau luar, itu hak tersangka dan itu kewenangan daripada penyidik. Dan penyidik tidak bisa dipengaruhi oleh siapapun bahkan Kapolres tidak boleh,” pungkasnya. (N9)