Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Diamankan Polrestabes Surabaya
Surabaya, nets9.com – Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di Jl. Kandangan Jaya Gang II, Surabaya, pada hari Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 WIB. Kamis (29/08/2024)
Barang Bukti tersangka berinisial S U Bin A R, seorang pria kelahiran Surabaya, 7 Februari 1989, yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan beragama Islam, ditangkap setelah dilakukan penggeledahan.
Tersangka diketahui membeli sabu dari bandar yang bernama K (DPO) di daerah dekat jembatan Desa Mboro, Kecamatan Menganti, Gresik. Tersangka membeli sabu tersebut untuk dijual dan mendapatkan keuntungan uang, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kompol Suriah Miftah menyampaikan bahwa tersangka sudah mengedarkan narkotika jenis sabu selama lima bulan sejak April 2024 dan merupakan residivis dengan kasus narkotika pada tahun 2017.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 5 poket sabu dengan berat netto masing-masing: ± 4,298 gram, ± 0,170 gram, ± 0,160 gram, ± 0,139 gram, ± 0,081 gram, dengan total berat ± 4,848 gram, 3 bendel klip plastik, 2 unit handphone, 1 unit timbangan elektrik, 1 dompet orange motif boneka, 1 skrup plastik dari sedotan dan Uang tunai Rp 450.000,00
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*N9)