Hukum & Kriminal

Tiga Pengedar Sabu di Kupang Krajan Surabaya, Ditangkap Polres Tanjung Perak

Surabaya, nets9.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tiga terduga pengedar sabu-sabu dalam operasi senyap. Penangkapan dilakukan pada Senin, 12 Agustus 2024, sekitar pukul 20:00 WIB di kamar kos nomor 22, Jalan Kupang Krajan II, Kelurahan Kupang, Kecamatan Sawahan, Surabaya, Kamis (29/8/2024).

Ketiga terduga berinisial MH bin S (30) dari Jalan Benteng Miring Nomor 23, RT 04 RW 15, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir; MR bin MZA (21) dari Jalan Benteng Dalam 11/24, RT 04 RW 15, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, yang kos di Jalan Kupang Krajan II No. 22; serta ABP bin IH (17) dari Jalan Benteng Dalam 1/23, RT 02 RW 15, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir.

Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasi Humas IPTU Suroto, menyebutkan bahwa petugas menyita barang bukti berupa satu tas ransel hitam yang berisi dompet coklat dengan 34 klip plastik berisi sabu seberat ± 88,64 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bendel klip plastik, satu gunting, satu timbangan elektrik hitam, satu sendok, serta tiga ponsel dari berbagai merk.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba di kamar kos tersebut. Setelah mendapatkan informasi, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku saat berada di dalam kamar kos.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa MR terlibat dalam aksi jambret di kawasan Kota Lama Surabaya. HP hasil jambret tersebut ditukar dengan sabu oleh MH. MH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Parman, yang kini masih buron.

Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*N9)