Pemkot Mojokerto Salurkan Bantuan Sembako dan Alat Bantu Jalan kepada Difabel Kurang Mampu
Kota Mojokerto, nets9.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto menyalurkan bantuan berupa sembako dan alat bantu jalan kepada 115 difabel kurang mampu, pada Rabu (11/9).
Bantuan ini berasal dari Balai “Margo Laras” Kementerian Sosial Republik Indonesia dan diserahkan secara langsung di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsospppa) Kota Mojokerto.
Bantuan ini merupakan hasil dari pengajuan yang dilakukan Pemkot melalui Dinsos kepada Balai “Margo Laras” Kemensos RI.
Ada dua paket bantuan yang diberikan, yakni paket sembako yang terdiri dari beras, minyak goreng, mie telur, ikan kaleng, biskuit, madu, teh celup dan minuman bernutrisi, dan paket peralatan rumah tangga seperti detergen, sabun cuci piring, sabun mandi, sikat gigi, pasta gigi, shampo, serta handuk.
Pada kesempatan ini juga diserahkan bantuan alat bantu seperti kursi roda, tongkat netra, serta walker bagi yang membutuhkan sebagai penunjang kegiatan sehari-hari penyandang disabilitas.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan inklusivitas atau kesetaraan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas di Kota Mojokerto,” ungkap Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro.
Sosok yang akrab disapa Mas Pj tersebut berharap, melalui bantuan ini, penyandang disabilitas dapat lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta mendapatkan akses yang lebih baik untuk mobilitas.
Komitmen Pemkot Mojokerto dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya termasuk penyandang disabilitas juga diwujudkan dalam program Neo Baksos MAK, yang dilaksanakan setiap Selasa, Rabu, dan Jumat.
“Pemkot Mojokerto telah membuat kebijakan atau program agar penyandang disabilitas bisa menjalani kehidupan sebaik baiknya, dan bagi lansia tidak mampu juga bisa mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya,” tukas Mas Pj.
Selain itu, Pemkot mojokerto juga secara berkala memberikan Bansos APBD kepada disabilitas kurang mampu yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. (N9)