Pemilik Akun Tik Tok Haimends Dilaporkan Ke Polres
Mojokerto, nets9.com – Pemilik Akun Tik Tok Haimends, saat ini ramai jadi pembicaraan hangat di masyarakat.
Rasan-rasan itu terkait pemilik akun tersebut memberi komentar, yang diduga ada ujaran kebencian yang menyebutkan nama pelapor (Totok, red).
Adapun komentarnya, Alah Totok lambe tok ! Totok Yo Korupsi. Wanine ambek media anak – anak tok. Takon o ketua bumdesndi hasil kerjanya. S2 tapi bobrok mindsetnya.
Mengetahui hal tersebut, Totok (54), warga Dusun Bedog RT. 04, RW 06, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, melaporkan ke Polres Mojokerto.
Adapun hasil laporan tersebut, Berdasarkan Laporan Pengajuan Nomor LPM/204 SATRESKRIM/IX/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO, Tertanggal 10 September 2024, TOTOK TRI HARIYANTO (54) Alamat Dusun Bedog RT.04/RW.05, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto telah melapor akun haimends inisial MI di Polres Mojokerto dengan dugaan perkara Pencemaran nama baik.
Waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 Sekira pukul 19.00 Wib dan Tempat kejadian disebuah rumah yang berada di Dusun Bedog RT. O4/ RW. 05, Dusun Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kronologis singkatnya, Bahwa dugaan perkara pencemaran nama baik terjadi pada tanggal 30 Juli 2024 di Dusun Bedog, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Awalnya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira pukul 19.00 Wib saya membuka akun medsos Tik Tok majanews.com melihat postingan yang di upload oleh majanews terkait TKD milik Dusun Bedog, Desa Mlaten dibuat wisata dinilai mandul.
Sementara itu Iwan Setiyanto, SH dari Pos Bantuan Hukum Nawi Oke, yang mendampingi Totok mengatakan, memang benar kemarin saya mendampingi saudara Totok Tri Haryanto melakukan laporan polisi pada tanggal 10 September 2024, atas dugaan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
“Kami melaporkan di Polres Mojokerto Kabupaten terkait undang-undang ITE adapun terlapor berinisial Mi, yang diduga kuat terlapor ini adalah Putri kedua dari Kepala Desa Mlaten Puri Mojokerto,” jelas Iwan, saat memberikan keterangan Pers di Kantin GOR Diknas Kabupaten Mojokerto, Rabo (11/9/2024).
Lebih lanjut Iwan menyatakan, adapun dugaan tindak pidana terlapor ini adalah melakukan ujaran kebencian di salah satu akun Tik Tok media elektronik.
“Dia melakukan ujaran kebencian menyampaikan dalam komentar tersebut bahwa klien kami Totok orang koruptor atau korupsi lebih tepatnya itu kata-kata seperti ini, Alah Totok lambe tok, Totok yo korupsi. Nah kata-kata Totok yo korupsi itulah yang menyebabkan klien kami Totok Tri Haryanto ini merasa sangat-sangat merasa tercemar. Karena klien kami ini tidak pernah korupsi dan tidak pernah menjadi terdakwa atau tersangka dalam tindak pidana korupsi, bahkan dia juga tidak bekerja pada Pegawai Negeri Sipil ataupun ASN,” tambah Pengacara yang sudah sering menang dalam kasus besar.
Masih di katakan Iwan, jadi dengan adanya klien kami yang dianggap sebagai korupsi, maka keluarganya itu sangat malu, bahkan istrinya juga malu ketemu tetangga, anaknya juga malu ketemu tetangga, karena orang-orang menganggap dia ini korupsi.
“Maka dari hal itulah, 9Totok ini meminta keadilan, jadi dia melaporkan akun haimends yang diduga kuat perempuan berinisial MI, untuk mempertanggung jawabkan apa yang dia sampaikan di media sosial Tik Tok tersebut. Jadi itu yang biasa saya sampaikan selaku Kuasa hukumnya Totok Tri Haryanto dari Pos Bantuan Advokad Indonesia. (N9)